Banten
107 Kilogram Sabu Dimusnahkan

TANGERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 107 Kg sabu dan 59.470 butir ekstasi hasil penyitaan dari jaringan narkoba internasional. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku insinerator, Garbage Plan Bandara Soekarno Hatta, Jumat (15/4/2016).
Jumlah narkoba ini merupakan hasil pengungkapan selama 23 Februari hingga 4 April 2016. Pemusnahan yang dilakukan mulai pukul 09.00 WIB ini juga menghadirkan 32 tersangka dari berbagai kasus yang berbeda. Raut muka malu dan menyesal terlihat dari wajah para tersangka yang dihadirkan.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan barang bukti narkoba ini dimusnahkan sebagai transparansi BNN terhadap publik sesuai amanat UU 35/2005 tentang narkotika.
"Ini bukti bahwa tidak ada penyimpangan terhadap barang bukti yang disita, serta menghindari terjadinya penyelewengan barang bukti," ungkapnya kepada wartawan.
Pria yang akrab dipanggil Buwas ini mengatakan bahwa narkoba ini hasil pengungkapan BNN dan kerjasama dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta. Para pelaku yang dihadirkan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Aceh. Kasus ini diungkap di beberapa wilayah seperti Medan, Jakarta, Bekasi, Depok, Kalimantan Timur.
Modusnya sendiri dilakukan pelaku dengan berbagai upaya seperti disembunyikan dalam kotak eskrim, bungkus teh dan lain-lain. Buwas menambahkan, penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan luar biasa dimana butuh penanganan yang luar biasa juga. Diantaranya dengan memberikan hukuman seperti hukuman mati.
“Bagi yang sudah divonis, eksekusi juga harus dipercepat pelaksanaannya agar bisa jadi efek jera bagi para pengedar yang saat ini masih melakukan aksi kejahatannya. Hukuman mati diperlukan karena kondisi bangsa tengah dalam darurat narkoba,” tegasnya.
Menurutnya, para pelaku kebanyakan adalah pemain lama yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Mereka melakukannya dengan perasaan yang sangat tenang, tanpa ada rasa bersalah dan berdosa. Kalau tidak diberi hukuman mati dipastikan akan melakukan kejahatan yang sama lagi.
Salah satu tersangka kurir yang membawa sabu mengatakan, dirinya rela melakukan pengiriman bisnis haram tersebut lantaran upah yang diberikan cukup besar. Setiap pengiriman, ia diberi upah Rp5 juta sampai Rp8 juta. (ani)

- Pabrik Thinner di Curug Ludes Terbakar
- Terbukti Gelapkan Raskin, Bulog Akan Penjarakan Kades
- IKEA Diteror Bom, Pengunjung Diungsikan
- Warga Geruduk Pelayanan Akta Keliling
- PDAM Tirta Kerta Raharj Gelar Tasyakuran HUT Ke 40