Banten
105 Angkutan Umum Ditilang

BALARAJA - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, TNI dan Kepolisian menjaring 105 angkutan umum lantaran tidak memiliki izin trayek dan tidak mengantongi kartu pengawasan.
Razia gabungan yang digelar di Jalan Raya Serang KM 26 dekat Full Arimbi ini berlangsung selama tiga jam.
Kabid angkutan Dishub Kabupaten Tangerang Tomas Sirait mengatakan, razia gabungan ini merupakan agenda rutin Dishub Kabupaten Tangerang bersama Dishub Provinsi Banten, dengan sasaran angkutan dalam provinsi (AKDP) dan angkutan perdesaan, tahun ini direncanakan akan dilaksanakan 10 kali. "Kami akan mengecek surat kelengkapan seperti izin trayek yang berlaku selama 5 tahun, kartu pengawasan serta KIR," ujarnya.
Dilibatkannya TNI dari Garnisun ini kata Tomas untuk mengantisipasi ada perusahaan angkutan umum yang dibekingi oleh TNI. "Ada 105 kendaraan yang kami tilang, namun jika sama sekali tidak memiliki Izin dan SIM maka kewenangan penahannya kami serahkan kepada Polantas," ujarnya.
Nampak dalam razia gabungan ini terlihat angkutan umum yang dari arah serang kocar kacir membalikan kendaraanya untuk menghindari razia.(day)

- 30 Paket kegiatan Siap Dilelang
- Aksi Demo Buruh, Polresta Turunkan 365 Personel
- Obat palsu Rp3 M Dimusnahkan
- Warga Dihebohkan Penemuan Mayat Bayi
- 28 Finalis Kang Nong ke Grand Final