Banten
100 Pasang Ikut Nikah Massal

SETU – Sebanyak 100 pasangan yang belum memiliki akta nikah mengikuti isbath nikah. DI Kota tangsel masih banyak warganya belum memiliki legalitas pernikahan tersebut. Bahkan, seja k periode 2010 hingga 2015 sebanyak 1.131 pasangan dinikah isbath.
Kepala BPMPPKB Kota Tangsel Apendi mengatakan isbat nikah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat khususnya perempuan dan anak. Dengan isbat nikah status pernikahan mempunyai kedudukan secara hukum, status anak-anak dan harta jelas dan mendapat perlindungan hukum.
“Sebanyak 100 pasang pengantin dari dua Kecamatan yakni Serpong Utara dan Setu diitsbatkan oleh pengadilan agama,” katanya, Kamis (14/4/2016).
Mantan Camat Pondok Aren ini menargetkan tahun ini rencananya akan dilakukan isbat nikah untuk 200 pasangan. “Yang puluhan tahun sudah menikah tapi belum mempunyai akta nikah,” katanya.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, isbat nikah adalah proses pencatatan nikah terhadap pernikahan siri yang telah dilakukan untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti keabsahan pernikahan yang telah dilakukan. Penetapan isbat nikah oleh pengadilan agama bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan.
“Isbat nikah ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan,” ucapnya. (elo)

- UU Terorisme Perlu Direvisi
- Kerjasama Kabupaten dengan IUAWSH Diharkan Berlanjut
- PDAM TKR Berikan Bantuan Pembuatan Toilet
- PDAM TKR Santuni Ratusan Yatim Piatu
- Warga Kemiri Hearing di Pendopo Bupati