HUKRIM
TANGERANG, (JD) - Tiga pria berinisial DAF (25), IR (39),dan AMS (34) terlihat pasrah saat digelandang personel Unit Jatanras Polresta Tangerang. Bukan tanpa sebab, ketiganya diduga melakukan tindak pemerasan terhadap Calon Kepala Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu, 19 September 2021.
Belakangan diketahui, dua dari tiga pelaku berinisial AMS dan IR berprofesi sebagai seorang wartawan media lokal Radar24, sedangkan DAF merupakan pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.
Penangkapan itu terjadi pada Sabtu, 18 September 2021 pukul 22.00 WIB. Berawal dari pelaku berinisial DAF, yang diamankan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kemudian dilanjutkan pada penangkapan dua pelaku lainnya berinisial IR, pukul 04.00 WIB, Minggu, 19 September 2021, dikediaman Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dan, AMS, pukul 06.00 WIB di kediamannya Kecamatan Sukdiri, Kabupaten Tangerang.
Aksi pemerasan tersebut berawal dari adanya laporan korban berinisial BF (35). Dimana ia, mendapatkan ancaman berupa pemberitaan tentang dirinya yang akan dimuat di salah satu situs berita online. Dari hal itu, tindak pemerasan pun terjadi, dimana ia meminta pihak berita online melalui IR dan AMS untuk menghapus pemberitaan, dan korban diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Disana, bila kesepakatan tidak dipenuhi, maka beritanya akan dinaikan kembali.
Hingga akhirnya pada, Sabtu, 18 September 2021, pukul 22.00 WIB, pelaku DAF menemui korban untuk mengambil uang yang telah disepakati. Bertepatan dengan itu, petugas pun langsung mengamankan DAF.
Yang mana sebelum bertemu dengan DAF, korban telah memberikan laporan dan melakukan koordinasi dengan petiga kepolisian.
Saat ini, ketiga masih berada di Mapolres Kota Tangerang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau 369 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres kota Tangerang Sri Wahyu belum bisa dikonfirmasi terkait penangkapan oknum wartawan dan pegawai honorer pemdes kabupaten Tangerang tersebut membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar. Ketiganya masih diamankan di Mapolresta Tangerang," singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. (ANG)
Â
Diduga Lakukan Pemerasan, 2 Oknum Wartawan Diciduk Jatanras Polresta TangerangXXXXXXÂ
- PMI Kabupaten Tangerang Luncurkan Inovasi Layanan Darah Berbasis Digital
- Wakili Provinsi Banten, 55 Atlet Asal Kabupaten Tangerang Berangkat ke PON Papua
- Tingkatkan Herd immunity, DPD Golkar Kabupaten Tangerang Gelar Vaksinasi Covid-19
- Meski Masih PPKM Level 3, Pemkot Tangsel Bolehkan Bioskop Dibuka
- Walikota Tangerang Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 3 Raperda