HUKRIM

Tiga Pelajar SMK di Tangsel Dibekuk Polisi

Administrator | Rabu, 03 Agustus 2022

Gambar Ilustrasi

CIPUAT, (JT) - Tiga anak pelajar SMK di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, diringkus Polisi, usai melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pelajar dari sekolah lain di Jalan Kertamukti, kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Atas tindakannya itu, tiga pelajar berinsial FWP(18), RZW(20) dan AA(16) disangkakan perbuatan kekerasan terhadap anak dan kepemilikan senjata tajam sesuai pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam. 

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Yulianto, menerangkan pengungkapan kasus kekerasan berupa penganiayaan dan pengeroyokan antar pelajar itu, terjadi pada Kamis malam 28 Juli 2022 kemarin di jalan Kertamukti, Kelurahan Pisangan, Tangerang Selatan.

"Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan tindak kekerasan yang dialami putranya berinisial RMR(16), warga Pondok Cabe, Pamulang, ke Mapolsek Ciputat Timur," ungkap Kompol Yulianto, Kapolsek Ciputat Timur, Selasa (2/8/2022).

Dia menjelaskan, dari hasil visum medis terhadap korban RMR, menderita sejumlah luka pada tubuhnya akibat hantaman benda tumpul dan sabetan senjata tajam. Polisi menyebut, kejadian kekerasan yang dialami korban berupa tendangan dan luka bacok dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. 

"Untuk luka pada korban diantaranya ada sobek di bagian pinggul belakang sebelah kiri dan luka sayatan di pergelangan sebelah kanan," jelas dia. 

Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah alat bukti kejahatan berupa bukti visum et repertum, dua bilah celurit, satu unit sepeda motor dan satu sweater bertuliskan Liema7. (HAN)