Banten

RPH Nalagati Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan

Administrator | Selasa, 13 Oktober 2020

Terlihat aktivitas pemotongan sapi dan ribuan ekor ayam di rumah potong hewan Kampung Nalagati, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

TIGARAKSA, (JT) - Rumah Potong Hewan (RPH) di Lingkugan Nalagati, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan diduga tak kantongi izin. RPH yang setiap hari memotong ribuan ekor ayam dan puluhan sapi ini, dikhawatirkan akan mencemari lingkungan karena tidak mengikuti standarisasi pengolahan air limbah.
 
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, A. Septian membenarkan jika RPH di Nalagati tersebut belum memiliki dokumen lingkungan. Menurut Septiap, RPH ini belum terdaftar pada DLHK.

Menurut Catatan yang ada pada DLHK Kabupaten Tangerang, hanya tiga RPH yang memiliki dokumen lingkungan yakni PT. Agrisatwa Jaya Kecana di Kecamatan Legok, RPH Cikaret di Sepatan, dan CV. Agro Ternak di Kecamatan Sukamulya.
 
"Untuk RPH di Panongan sejauh ini menurut catatan kami belum ada dokumen lingkungan yang masuk. Kami akan kroscek ke lapangan untuk memastikan apakah benar ada RPH," ujar Septian kepada jurnaltangerang.co, Senin (12/10/2020).

Kepala Seksi Bina Hukum Lingkungan (BHL) pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha memastikan bahwa RPH atau rumah jagal di Panongan tersebut tidak mengantongi dokumen lingkungan.

“Jadi, itu belum ada dokumen lingkungan,” ujar Sandi Nugraha.

Untuk itu pihaknya akan turun langsung mengkroscek informasi masyarakat yang masuk. Jika benar tidak mengantongi dokumen lingkungan serta perizinan lainnya, maka pihaknya akan melakukan tindakan administratif.

"Kita lihat nanti hasil pantauan lapangan seperti apa. Jika ada pelanggaran ya kita sampaikan ke Saptol PP untuk dilakukan tindakan penutupan," tandasnya. (PUT)