Banten

Paspor Umum Bisa Untuk Naik Haji

Administrator | Selasa, 01 Maret 2016

TANGERANG – Paspor umum berwarna hijau kini sudah bisa dipergunakan untuk menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Jadi mulai tahun ini, paspor berwarna cokelat yang dikhususkan untuk keberangkatan haji, sudah ditiadakan.

"Sebelumnya calon jamaah haji menggunakan paspor cokelat yang dikeluarkan Kementerian Agama. Kini paspor dikeluarkan Kantor Imigrasi berwarna hijau yang berlaku umum. Dan paspor itu tak hanya digunakan untuk bepergian ke sejumlah negara lain, juga bisa berangkat haji," kata M Yunus Junaidi, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten, saat mensosialisasikan penerbitan paspor bagi calon jamaah haji di Hotel Allium, Kota Tangerang, Senin (29/2/2016).

Sebelum tahun 2008 paspor yang digunakan oleh calon jamaah haji (CJH) adalah paspor haji yang dikeluarkan Kementerian Agama. Sejak saat itu sejumlah perubahan atas peralihan dikeluarkan. Salah satunya paspor haji berlaku selama lima tahun yang sebelumnya hanya berlaku sekali pakai dalam berangkat haji. Sejak diberlakukannya peralihan tersebut, paspor haji yang dulunya termasuk dalam klasifikasi khusus berubah menjadi paspor umum.

Selain itu, paspor haji dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi. Kata dia, masyarakat yang hendak berangkat haji dapat mengurus paspor di Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Dikatakan Yunus, aturan peralihan itu tak lepas dari kebijakan pemerintahan Arab Saudi sendiri yang mengeluarkan surat keputusan terkait menyamakan semua paspor haji di seluruh negara di dunia yang berlaku secara internasional. Menyikapi kebijakan itu, terbitlah peraturan pengganti UU yaitu PERPU No.2/2009 dan PERPU No.3/2009 sebagai dasar hukum untuk mengubah kebijakan paspor cokelat ke paspor hijau.

Menurutnya, banyak kasus terjadi dalam keberangkatan haji. Diantaranya keterlambatan dalam proses penyiapan paspor. Dengan adanya kebijakan ini akan terjadi sinergitas. “Kementrian Agama fokus mengurus visa calon jamaah haji ke Kedutaaan Besar Arab Saudi, sementara kantor Imigrasi melayani pembuatan paspornya,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang hendak membuat paspor haji persyaratannya KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan atau ijazah, surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota, atau paspor lama bagi yang telah memiliki. Untuk biaya pembuatan paspor baru atau penggantian dikenakan tarif Rp 355 ribu dan rusak dikenakan tarif Rp 655 ribu. "Permohonan paspor dapat dilakukan dua cara, dengan datang langsung atau secara online," tandasnya. (ani)