Banten

Pabrik Pengolahan Oli Bekas Diduga Cemari Lingkungan Cirarab Residen

Administrator | Sabtu, 14 Maret 2020

LEGOK, (JT) - Sebuuah pabrik yang diketahui mengolah oli bekas yang berlokasi di Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, diduga melakukan pencemaran. Air tanah disektiar pabrik tersebut menjadi keruh dan berbau seperti tercemar limbah yang mengandung Bahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Salah satu warga Cirarab Residen yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, air tanah tersebut tercemari limbah B3 yang berasal dari pabrik pengolahan oli bekas yang ada di samping perumahan. Sebelum ada pabrik tersebut, warga dapat menikmati air tanah untuk minum dan mandi cuci kakus (MCK). Namun belakangan air mulai kerus dan berbau sehingga tidak dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Lihat saja pak air yang ada di selokan. Selain menghitam airnya juga berminyak. Jangankan ikan, cacing pun tak bisa hidup. Ini menandakan air limbah sangat berbahaya," ujarnya kepada awak media.

Menurutnya ini belum seberapa, saat hujan turun, air dari pabrik pengolahan oli tersebut keluar dari sela-sela tembok pagar dan menggenangi halaman di sekitar perumahan Cirarab Residen. Airnya keruh dan berbau. Hal ini terjadi diduga akibat pengolahan limbah di pabrik pengolahan oli bekas tersebut tidak dilakukan dengan benar.

"Kami berharap pabrik pengolahan oli bekas ini memperbaiki sistem pengolahan limbahnya. Jika tidak, tentu harus ada campur tangan pemerntah untuk menegurnya bahkan menutup pabrik ini," tegasnya.

General Maneger pabrik pengolahan oli bekas Yosep tidak memberkan jawaban saat dikonformasi wartawan melalui telepon genggamnya. Bahkan pesan singkat melalui whatsAapp hanya dibaca namun tidak dijawab.

Ketua Umum P2B Nasional AM. Arieful Zaenal Abidin mengungkapkan, limbah oli bekas dikatagorikan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau limbah B3. Limbah ini merupakan zat atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan dan keberlangsungan makhluk hidup dan lingkungannya. Karena oli bekas mengandung logam berat dari bensin dan mesin kendaraan bermotor.

Jika zat ini masuk ke dalam tubuh manusia dapat berakibat kerusakan ginjal, syaraf, dan kanker. Karena sifatnya berbahaya, oli bekas memerlukan penanganan khusus untuk menghindari dampak buruk yang ditimbulkan.

"Dalam PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan.

Pengelola limbah B3 harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan harsu memiliki instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sesuai," tegasnya. (RONG/YSF)