Banten
Aeon Mall Diminta Tidak Memungut Parkir

TIGARAKSA - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tangerang meminta kepada seluruh perusahaan parkir untuk mengurus perizinan penyelenggaraan parkir di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (BPMPTS) Kabupaten Tangerang. Penyelenggara parkir seperti Aeon mall tidak diperbolehkan memunggut biaya parkir sebelum perizinan dilengkapi.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid kepada Wartawan Senin (18/01/2015). Menurut pria yang dikenal ramah ini, pengurusan perizinan ini diperlukan agar perusahaan parkir bisa terdaftar sebagai wajib pajak pada Dispenda Kabupaten Tangerang. Pajak parkir dalam ketentuan undang-undang No 28 Tahun 2009 bersifat memaksa.
"Kalau tak berizin belum bisa mendaftarkan sebagai wajib pajak dan secara otomatis itu melanggar karena tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, meski belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu ( BPMPTS) Kabupaten Tangerang, Pengelola parkir Secure Parking di Aeon Mall Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang ini, nekat melakukan kegiatan operasional dengan memungut parkir kepada pengunjung Aeon Mall. Padahal dalam Peraturan bupati No 130 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelanggaraan Fasilitas Parkir untuk umum sudah jelas bagi pengelola parkir yang belum memiliki izin, dilarang untuk melakukan kegiatan. (day)

- Disnaker Kembangkan Info Loker Lewat SMS
- Airin dan Bang Ben Tes Urine Narkob
- Nelayan Berpesta, Larung Kepala Kerbau
- Tukang Sayur Mati Gantung Diri
- Piutang Wajib Pajak Kota Tangerang Capai Rp666 Milar