Banten

Tolak Pasien BPJS, Manajemen RS Metro Hospital Cikupa Klaim Sesuai Prosedur

Administrator | Sabtu, 11 Juli 2020

CIKUPA, (JT) - Manajemen RS Metro Hospital Cikupa mengklaim penolakan terhadap rujukan pasien BPJS sudah sesuai prosedur. Menurutnya, jika itu tidak dilakukan, pihaknya tidak akan dibayar oleh BPJS Kesehatan. Padahal pasien yang ditolak tersebut nyatanya kini dirawat di RS Hermina tanpa ada kendala.

Penanggung jawab medis Metro Hospital Cikupa dr. Bram Wongso menjelaskan, apa yang dilakukan oleh staf pelayanan terhadap pasien atas nama Hasjmi Aulia Bulan, Warga Bukit Kemuning, Cisoka itu dinilai sudah sesuai dengan prosedur. Pihaknya meminta surat pernyataan dari dokter umum Puskesmas yang menangani pasien.

Menurut Bram, jika pasien ini diterima begu saja, maka pihaknya tidak mendapatkan apa-apa dari pelayanan tersebut. Sebab BPJS Kesehatan hanya membayar kisaran 190 ribu untuk satu pasien rawat jalan. Untuk itu pihaknya meminta keluarga pasien mengurus surat rujukan kembali disertai surat pernyataan ketidak sanggupan dokter puskesmas menangani pasien tersebut.

"Inikan menyangkut penanganan dan menyangkut biaya yang harus dibayar. Sesuai aturan kami tidak bisa melakukan tindakan tersebut kalau hanya rawat jalan," tuturnya.

Sementara keluarga dari pasien Hastjan Tama menuturkan, pasca penolakan di RS Metro Hospital itu, anaknya dirujuk ke RS Hermina. Saat ini sudah mendapat penanganan medis tanpa harus ada surat keterangan dari dokter umum di fasilitas kesehatan pertama.

"Anak saya sudah ditangani di RS Hermina tanpa harus ada surat pernyataan seperti yang disyaratkan oleh RS Metro Hospital. Intinya, itu bisa dilakukan pelayanan, tidak seperti di RS Metro Hospital," tandasnya. (PUT)