HUKRIM

Terpidana Kasus Investasi Bodong Kembalikan Aset dan Emas 12 Kg kepada Korban

Administrator | Sabtu, 24 September 2022

SERPONG, (JT) - Sebanyak 12 kilogram emas, enam sertifikat Apartemen dan barang bukti lain milik terpidana kasus penipuan ponzi emas dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Budi Hermanto, dikembalikan kepada seluruh saksi korban kasus pidana yang telah diputus Pengadilan Negeri Tangerang, tahun 2021 lalu. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Silpia Rosalina mengungkapkan, pihaknya telah mengeksekusi dan mengembalikan seluruh barang bukti dalam perkara dengan terpidana Budi Hermanto, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor:1907/Pid.B /2021/PN Tng. 

“Dihadiri dari pihak korban dengan jumlah 22 orang dan untuk mengenai pembagiannya agar diadakan musyawarah tersendiri oleh para saksi korban, sehingga di peroleh kesepakatan mengenai jumlah yang diinginkan dari masing-masing saksi korban,” kata Silpia dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).

Dia menegaskan adapun, barang bukti yang diserahkan kepada para saksi korban kasus penipuan model ponzi emas oleh terpidana Budi Hermanto, diantaranya yaitu 12 kilogram emas dengan berbagai kadar gramasi emas. 

“Barang bukti yang dikembalikan adalah emas perhiasan dengan karat 70%, 75% dan 87,5% dengan berat kotor 1796,73 gram, berat bersih 1749,42 gram dan berat ikat kalung 27,5 gram,” jelas dia.

Selain barang bukti perhiasan emas, para saksi korban juga menerima pengembalian beberapa bundel asli sertifikat hak milik (SHM) atas satuan Rumah Susun No.00261 di Desa/Kelurahan Lengkong Wetan, tanggal pendaftaran 01 Februari 2021, atas nama yang berhak Budi Hemanto berikut 1 (satu) bundel Asli Akta Jual Beli No.41/2020 tanggal 16 Desember 2020 selaku pembeli atas nama Budi Hermanto.

"Juga ada 5 bundel Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan 5 bundel asli Akta Jual Beli. Kemudian uang tunai pecahan Rp. 50.000 dengan jumlah total Rp.40.000.000.Dan terakhir uang tunai dengan pecahan Rp. 100.000 dengan jumlah Rp. 26.000.000,” jelas dia. (HAN)