HUKRIM
Terlibat Kasus Pemalsuan AJB, Pegawai Kabupaten Tangerang Masuk Bui

LEGOK, (JT) - Salah satu pegawai Kabupaten Kabupaten Tangerang yang bertugas di Kecamatan Legok, dibekuk polisi, Rabu (20/5/2020) lalu. Pegawai yang bertugas sebagai petugas PPAT ini diduga terlibat langsung dalam pemalsuan akte jual beli (AJB) tanah di Kecamatan Pagedangan.
Camat Legok Bambang Misbahudin mengakui, jika salah satu pegawainya dijemput paksa oleh pihak kepolisian dari Polres Jakarta Utara. Awalnya pegawai berinisial W (58) itu, hanya dibawa untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Kades Lengkong Kulon berinisial (MP). Namun setelah dimintai keterangan W justru ditahan.
"Memang dijemput pihak kepolisisan empat hari sebelum lebaran Idul Fitri lalu. Awalnya cuma dimintai keterangan, tapi setelah itu ia ditahan," ungkap Bambang kepada jurnaltangerang.co.
Dari keterangan W menurut Bambang, dirinya mengakui jika pernah dimintai tolong oleh Kades Lengkong Kulon MP untuk mengetik dua surat AJB tanah. Namun dirinya tidak tahu persis, jika surat AJB itu dipalsukan oleh MP yang menjabat sebagai kepala desa.
"Saya sendiri sudah menanyakan langsung kepada W, namun yang bersangkutan mengaku cuma disuruh mengetik surat AJB saja. Setelah itu tidak tahu prosesnya," terang Bambang.
Sebagai atasan menurut Bambang, dirinya mengaku prihatin terhadap ditangkapnya W atas kasus dugaan pemalsuan surat AJB tanah tersebut. Namun untuk melindungi hak-haknya W, dirinya juga mengaku sudah melaporkan masalah ini ke BKD dan ke Bupati Tangerang karena yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil yang sebentar lagi memasuki masa pensiun.
"Agustus bulan depan yang bersangkutan sudah masuk masa pensiun. Tapi kami tetap melaporkan kepada atasan karena menyangkut absensi dan pengganjian," tandasnya.
Sementara salah satu mantan Camat Pagedangan yang enggan disebutkan identitasnya megakui, jika Kades Lengkong Kulon berinisial MP itu banyak melakukan jual beli tanah secara ilegal. Kemungkinan terjeratnya W sebagai petugas PPAT di Kecamatan Legok itu, karena petugas PPAT di Kecamatan Pagedangan tidak mau membantu proes pembuatan surat-surat yang tidak sah tersebut.
"Dari jamannya saya menjabat memang sering menyodorkan pembuatan surat-surat tanah yang dasarnya tidak jelas, tapi kami selalu tolak. Mungkin ia meminta tolong ke PPAT Legok karena masih berdekatan," terangnya.
Sebelumya diberitakan, Polres Metro Jakarta Utara menangkap MP (46) yang merupakan Kepala Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Selain MP, polisi juga menangkap pelaku lainnya yakni RW (55), S (53), dan W (58) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan surat-surat tanah.
Wakapolre AKBP Aries Andi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tersangka menawarkan tanah kepada korban BSH, yang selama ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. MP menawarkan beberapa bidang tanah kepada BSH pada tahun 2013 lalu dengan nilai sekitar Rp 5,5 miliar. Tanah tersebut oleh tersangka diklaim sebagai tanah hibah dari orang tuanya. (PUT)

- Dampak Covid19, Ribuan Pekerja di Tangerang Dirumahkan
- Diduga Palsukan Surat Tanah, Kades Lengkong Kulon Dibekuk Polisi
- PDAM TB Khawatirkan Endapan Sampah Cipeucang di Dasar Sungai Cisadane
- Personel Sabhara Polres Cilegon Gelar Patroli Sepeda
- Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Ikuti Vicon Launching Kampung Tangguh Nusantara