Banten

Sudah Disegel Pabrik Cat Masih Beroperasi

Administrator | Rabu, 13 Desember 2017

CISOKA - Meski sudah disegel oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan, pabrik cat milik PT Dippon Sentosa yang beralamat di Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, masih tetap beroperasi. Instansi terkait diilai kurang tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan perizinan ini.

Anggota LSM Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Mory Latupono mengungkapkan, pabrik milik PT Dippon Sentosa ini sudah berdiri sejak lima tahun lebih. Meski pabrik ini telah melanggar tata ruang wilayah yang telah ditetapkan oleh Pemkab Tangerang, tapi tidak diambil tindakan tegas oleh pemerintah.

"Jelas-jelas dalam Perda Tata Ruang, wilayah Jeunjing dan sekitarnya merupakan peruntukan pemukiman padat, kok malah ada bangunan pabrik dibiarkan saja," ujar Mory kepada jurnaltangerang.co.

Mory menambahkan, Dinas terkait seperti Tata Ruang dan Bangunan terkesan main mata dengan perusahaan tersebut. Meski mengaku sudah disegel sejak pekan lalu, tapi pabrik yang memiliki karyawan hingga ratusan orang itu tetap beroperasi.

"Dimana tindakan tegas para aparat pemerintah, ada pabrik yang melanggar kok malah dibiarkan," tegasnya.

Ditemui terpisah, Kasih Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Deni Rahmat membenarkan jika pabrik cat tersebut telah disegel. Saat ini pihaknya masih mengunggu itikad baik dari pemilik pabrik cat yang berencana akan memindahkan lokasi pabriknya ke wilayah Cikupa Tangerang.

"Ya pekan lalu sudah kami segel. Pihak pabrik minta waktu untuk memindahkan pabriknya wke wilayah Cikupa," ujar Deni. (PUT)