Banten

Polisi Amankan 3 Tersangka dan Sita Ribuan Butir Heximer dan Tramadol

Administrator | Jumat, 23 September 2022

SEPATAN, (JT) - Peredaran obat-obatan keras golongan G, seperti Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid tanpa izin edar yang dijual pedagang berkedok toko kosmetik kembali marak di wilayah Sepatan, Polres Metro Tangerang. Atas adanya laporan masyarakat, polisi bersama petugas lainnya akhirnya menggerebek tiga toko kosmetik penjual obatan keras di wilayah tersebut. 

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menerangkan bahwa tiga penjual obat nakal itu, adalah penjual obat-obatan keras yang diamankan dari tiga lokasi berbeda.

"Dari tiga orang pelaku tersebut, kami amankan barang bukti ribuan butir obat-obatan keras. Ini merupakan hasil operasi gabungan Polsek Sepatan, bersa Koramil, Satpol PP, BPOM, Sudin Kesehatan Kabupaten Tangerang dan Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota," jelas Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (22/9/2022).

Adapun ketiga orang penjual obat-obatan terlarang golongan G tersebut masing-masing berinisial MI, I dan A mereka diamankan di toko atau kios kosmetik masing-masing. Dengan barang bukti yang ditemukan di toko berupa pil Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid. 

"Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 2.576 butir Eximer, 653 butir Tramadol, 100 butir Teihexypenid diamankan dari tersangka MI, lalu 756 butir Eximer, 370 butir Tramadol didapat di kios I dan 2.000 butir tramadol berasal dari toko tersangka A, modusnya berkedok kios Kosmetik," jelas Kapolres. 

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sesuai Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (HAN)