Banten

Pedagang Tolak Revitalisasi, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Sidak Pasar Kutabumi

Administrator | Selasa, 23 Mei 2023

TIGARAKSA, (JT) - Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) bersama pedagang pasar Kutabumi dan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR). Rapat yang membahas polemik revitalisasi Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, ini digelar di ruang rapat Gabungan Gedung DPRD, Senin (22/6/2023 ini). 

Polemik rencana revitalisasi bangunan Pasar Kutabumi, Kecacmatan Pasar Kemis ini, bermula muncul saat ada desakan dari sejumlah pedagang terkait kondisi pasar yang sudah tak layak pakai. Namun rencana revitalisasi pasar ini juga mendapat penolakan dari sejumlah pedagang pasar yang tergabung dalam Koperasi Pasar Taman (Kopastam) Kutabumi.

Para pengurus Kopastam Kutabumi menilai bahwa revitalisasi pasar merupakan upaya penyerobotan tata kelola pasar yang telah mereka bangun sejak tahun 2005 silam. Sementara Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) kini ingin mengambil alih pengelolaan pasar tersebut. Padahal jelas Kopastam masih ada kontrak kerja dengan Pemkab Tangerang. 
 
"Yang jelas pasar Kutabumi itu dibangun oleh Kopastam bekerja sama dengan Pemda dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebagai perpanjangan tangan Bupati," kata Holid TB, salah satu pengurus Kopastam, kepada wartawan usai RDP.

Ia mengklaim bahwa bangunan pasar yang berdiri sekarang merupakan hasil urunan dari anggota Koperasi pada tahun 2000. Di mana, pada saat dibangun pihaknya telah membuat perjanjian dengan Pemda untuk melakukan pengelolaan selama 20 tahun.

Berdasarkan perjanjian tersebut, maka pengelolaan pasar baru bisa diserahkan ke Pemerintah Daerah melalui Perumda Pasar NKR pada tahun 2025. 

"Tahun 2000 dibangun, 2003 selesai dibangun, tahun 2005 itu PD (Perumda Pasar NKR) baru berdiri, artinya pengelolaan pasar Kutabumi ada pada Kopastam sesuai perjanjian kerjasama selama 20 tahun," terangnya. 

Berbeda dengan keterangan para pedagang, mantan Sekretaris Kopaskam Abdul Akbar menyebut bahwa hak kelola yang diklaim oleh para pedagang tersebut tidak benar. 

Sebab katanya, Perumda Pasar NKR hanya memberikan hak kepada pedagang pasar hanya berupa hak membangun dan memasarkan selama 5 tahun. 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tiya Wijaya meminta pihak Kopastam dan Perumda Pasar NKR menyerahkan bukti-butki dan data-data yang dimiliki masing-masing. DPRD akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pasar, untuk memastikan kebenaran data yang dimiliki masing-masing pihak.

"Saya minta komisi II pekan ini melakukan sidak ke lokasi pasar Kutabumi. Baru setelah itu kita bisa mengambil keputusan, apakah pasar Kutabumi ini dapat dilakukan revitalisasi atau tidak," terang Adit panggilan akrab Adi Tiya Wijaya. 

Hal senada dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Nasrullah Ahmad. Menurut politisi asal Fraksi Partai Gerindra ini, pertemuan kali antara pedagang pasar dengan paguyuban dan Perumda pasar NKR ini, belum memutuskan apakah dinyatakan menolak atau tidak rencana revitalisasi pasar Kutabumi, tersebut. Setelah DPRD menggelar sidak nanti, baru akan ada langkah selanjutnya yang diambil DPRD untuk mengambil keputusan.

"Kesimpulannya hari ini belum ada pernyataan menolak atau mendukung rencana revitalisasi pasar Kutabumi. Kami dari komisi II akan sidak lokasi dulu untuk memastikan seperti apa kondisi di lapangan. Saya juga meminta kepada para pedagang yang menolak, untuk tidak membuat spanduk atau poster penolakan," tandas Nasrullah. (PUT)