Banten

Izin Usha Hiburan Holywings di seluruh Tangerang Resmi DIcabut

Administrator | Kamis, 30 Juni 2022

TIGARAKSA, (JT) - Tindakan tegas berupa pidana akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Tangerang, jika pemilik usaha Holywings nekat membuka kembali usaha hiburannya di Wilayah Kabupaten Tangerang, setelah pencabutan izin dan penyegelan terhadap tiga outlet Holywings di kawasan Lippo Karawaci, Gading Serpong dan Qbig BSD. 

"Membuka kembali ada pidananya," tegas Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang, di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (29/6/2022).

Dia menegaskan bahwa, pencabutan izin usaha Holywings di wilayah Kabupaten Tangerang, telah dicabut permanen oleh Pemda Tangerang. Hal itu, didasari dari hasil rapat Pemkab Tangerang, terkait masalah perizinan dan Perda Kabupaten Tangerang, Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

"Penutupan permanen, karena izin di cabut. Izin ulang atas nama holywings sudah dicabut, kalau mereka bikin ayam geprek silahkan saja ada proses baru lagi," tegas Zaki. (HAN)