HUKRIM

Ditangkap Saat Pesta Sabu, Kades Sentul Diancam 5 Tahun Penjara

Administrator | Rabu, 31 Maret 2021

TIGARAKSA, (JT) - Kepala Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten digelandang ke Mapolresta Tangerang, Jumat (19/3/2021) lalu. Kades yang digerebek bersama 6 tersangka lainnya ini saat pesata sabu diancam lima tahun penjara.

Kapolresta Tangerang Kombespol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, Kades Sentul berinisial NA alias Keong ini ditangkap jajaran satnarkoba Polresta Tangerang di salah satu rumah kontrakan di Kp. Pasir RT 01/01 Desa Sentul, Kecamatan Balaraja. Saat digerebek ia tidak melakukan perlawawanan. 

Selain NA Polresta Tangerang juga membekuk tersangka lainnya, yakni JS, MH, KA, SA dan AND alias Jayong ditempat yang sama. Selain itu Satnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa satu alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol air zam-zam dan satu buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai seberat 1,05 gram, satu buah korek api modifikasi warna hijau, satu buah HP merk Xiomi Note 5 dan satu buah merk Oppo. 

"Tersangka digelandang ke Mapolresta Tangerang bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan," ungkap Kombespol Wahyu, saat menggelar pressrelease, Rabu (31/3/2021).

Kapolres menambahkan, penangkapan Kades Sentul, Kecamatan Baralaraja ini merupakan pengembangan dari hasil penangkapan tersangka JS alias Jojon. Namun saat pengemabangan, Kades NA kedapatan sedang pesta sabu dengan SA, MH, KA, SA dan AND. 

Sementara Kades Sentul NA dihadapan wartawan mengakui perbuatannya. Menurut NA, dirinya sudah menempati rumah kontrakan yang digunakan untuk pesta sabu ini selama delapan bulan. 

"Saya baru delapan bulan menempati rumah kontrakan itu. Saya sering nyabu bersama rekan-rekan lainnya," tandasnya. (PUT)