HUKRIM

Diduga Palsukan Surat Tanah, Kades Lengkong Kulon Dibekuk Polisi

Administrator | Jumat, 10 Juli 2020

Polisi menunjukan barang bukti atas dugaan pemalsuan surat-surat tanah yang dilakukan Kades Lengkong Kulon, Pagedangan, bersama para tersangka lainnya.

JAKARTA, (JT) - Polres Metro Jakarta Utara menangkap MP (46) yang merupakan Kepala Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Selain MP, polisi juga menangkap pelaku lainnya yakni RW (55), S (53), dan W (58) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan surat-surat tanah.

Wakapolre AKBP Aries Andi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tersangka menawarkan tanah kepada korban BSH, yang selama ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. MP menawarkan beberapa bidang tanah kepada BSH pada tahun 2013 lalu dengan nilai sekitar Rp 5,5 miliar. Tanah tersebut oleh tersangka diklaim sebagai tanah hibah dari orang tuanya.

"Pelaku mencoba mengelabui korbannya dengan memberkan Akte Jual Beli yang diduga palsu. Korban melaporkan kasus ini karena merasa dirugikan," ujarnya saat memberkan keterangan pers, Kamis (9/7/2020).

Kemudian uang yang dibayarkan BSH lalu dipakai MP untuk mengurus 22 AJB. Belakangan puluhan AJB itu diduga palsu setelah tiga rekan MP, RW (55), S (53), dan W (58) ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Tiga orang pembantunya ini ada yang berprofesi sebagai PNS, yang juga staf PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang ada di Tangerang," ucap Aries.

Setelah pembuatan AJB selesai, korban sempat memasang plang yang sudah menjadi miliknya. Korban yang merasa ada kejanggalan, mendapati informasi bahwa tanah itu bukan milik MP.

"Objek tanah yang ditawarkan itu ternyata bukan milik saudara MP sehingga muncul kerugian yang dialami oleh korban saudara BSH, sebesar tadi yang sudah dibayarkan kepada saudara MP," kata Aries. jelas Aries.
 
Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan para tersangka pemalsuan dokumen di wilayah Tangerang Selatan. (SHN)