Banten

Zaki Minta Kadishub Tindak Tegas Truk Yang Langgar Aturan

Administrator | Jumat, 14 Desember 2018

Sejumlah truk tronton pengangkut batu, pasir dan galian tanah masih melintas di jalan-jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. Padahal resmi mulai hari ini Perbup 46 dan 47 telah diberlakukan.

LEGOK - Sejumlah pengendara truk pengangkut galian tanah, batu atau pasir masih membandel. Meski Peraturan Bupati Tangerang No 46 dan 47 Tahun 2018 tentang batasan jam beroperasi truk tronton sudah diberlakukan, tapi mereka tetap saja melanggar jam operasional.

Pantauan di sejumlah lokasi, truk-truk tronton bermuatan tanah, pasir maupun batu belah masih beroperasi seperti biasanya. Terlihat di sepanjang jalan raya Munjul, truk-truk pengangkut galian tanah masih beroperasi secara bebas. Demikian juga di jalan raya Kutruk dan Jalan Raya Panongan-Curug, masih terlihat beberapa truk tronton melintas secara bebas, padahal jam operasional truk tronton dibatasi mulai pukul 22.00-05.00 WIB.

Berbeda di sejumlah jalan di wilayah Pantai Utara (Pantura) Tangerang. Sejumlah truk tronton yang masih beroperasi dihadang langsung oleh pejabat kecamatan, Satpol PP maupun petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.

Atas pemberlakuan Peraturan Bupati Nomor 46 dan 47 Tahun 2018 tentang batasan jam operasional truk tronton ini, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar turun langsung menghadang truk-truk tronton di Jalan Raya Legok, Jumat (14/12/2018). Kepala Dinas Perhubungan Bambang Mardi dan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Yusuf Heryawan juga turun langsung menghadang truk-truk tronton yang memakasa melintas di jalan-jalan yang berada di Kabupaten Tangerang.

"Buruan cegatin di situ tuh. Mumpung belum lewat, telponin camat-camat suruh berhentiin truk di pinggir jalan," perintah Zaki Iskandar kepada Kepala Dinas Perhubungan, saat sidak langsung di Jalan Raya Legok.

Menurut Zaki, truk-truk tronton yang melintas di jalan raya di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang harus mematuhi aturan yang telah dibuat. Baik itu di jalan-jalan kabupaten, jalan-jalan provinsi maupun di jalan-jalan nasional. Zaki mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov Banten sebelum pemberlakuan Perbup 46 dan 47 tentang jam operasional truk-truk tronton ini.

"Pokonya tindak tegas yang melanggar aturan, mau di jalan provinsi kek mau di jalan apa kek," tegas Zaki. (PUT)