Banten
Zaki Minta Dishub Banten Respon Perbup Pembatasan Jam Operasional Angkutan
TIGARAKSA - Penegakan disiplin terhadap angkutan barang barang akan dilakukan pada 13 Desember 2018 mendatang. Pemkab Tangerang melalui Dinas Perhubungan akan menindak tegas truk-truk pengangkut barang yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan, masyarakat diharpakan bersabar terhadap penegakan aturan terkait pembatasan jam opreasional angkutan barang. Saat ini Pemkab Tangerang masih terus mensosialisasikan Perbup 46 tahun 2018 terkait Pembatasan Operasional Muatan Barang di Kabupaten Tangerang.
"Saya harap Dishub Provinsi Banten dan juga Gubernur untuk merespon Perbup ini. Karena penertiban angkutan di jalur-jalur nasional dan jalur provinsi juga harus dilakukan," ujar Zaki Iskandar, usai rapat paripurna di DPRD, Rabu (28/11/2018).
Menurut Bupati penerapan Perbup terkait pembatasan jam operasional angkutan barang ini perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Dinas perhubungan selaku leading sector dari Perbup ini harus terus mensosialiasikan sampai batas 13 Desember mendatang.
"Masyarakat diharapkan tidak anarkis, karena penegakan umumnya akan dilakukan 13 Desember mendatang. Segera terbit juga peraturan susulan untuk menunjang Perbup ini," terang Zaki.
Untuk diketahui, dalam Perbup 46 Tahun 2018 ini mengatur terkait jam operasional angkutan barang yakni mulai pukul 22.00-05.00 WIB. Sementara aturan ini dikecualikan bagi angkutan barang yang memuat bahan bakar, pangan dan kebutuhan lainnya. (PUT)
- Pindah Partai Anggota DPRD Kabupaten Tangerang di PAW
- Bupati Tangerang Sosialisasikan Sipendekar
- Kesiapsiagaan dan Sinergitas Jadi Kunci Tanggulangi Bencana
- Seri nasional Liga Desa Nusantara Perdana Digelar di Kabupaten Tangerang
- Arief Minta Guru Tingkatkan Profesionalisme Menuju Revolusi Industri 4.0