Banten

Bawa 1 Kilo Sabu

WNA China Dituntut 20 Penjara

Administrator | Selasa, 27 Oktober 2015

TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Yang Xiaoliu (29) warga negara China. WNA penyuplai 1 kilogram sabu itu dituntut 20 penjara oleh jaka penuntut umum Dwi Indah Kartika.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa Xiaoliu secara sah dan meyakinkan bersalah. Wanita ini melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I. Narkotika yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Jaksa menuntut terdakwa Yang Xiaoliu dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp. 2 milyar subsider 4 bulan penjara. Atas tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penerjemah Lilik menyerahkan kepada pengacaranya untuk mengajukan pledoi. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan 2 November 2015 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi. (sar)