Banten

Wilayah Pesisir Rentan Terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang

Administrator | Rabu, 28 November 2018

Kepala DP3AK2B Provinsi Banten Siti Maani Nina

CIKUPA - Wilayah pesisir di Provinsi Banten rentan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perdagangan manusia. Untuk menghindari hal itu perlu dibentuk gugus tugas atau komunitas dari masyarakat untuk menanggulangi terjadinya TPPO.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AK2B) Provinsi Banten Siti Maani Nina mengungkapkan, apa yang dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak terkait tingginya TPPO di Banten memang perlu diwaspadai. Hingga saat ini memang belum ada data konkrit TPPO.

Meski demikian, Pemprov Banten melalu Gubernur Banten telah membentuk gugus tugas dengan bekerjasama berbagai pihak seperti Polda Banten, Kejaksanaan Tinggi, Imigrasi, Kejaksaan, Kementerian Agama dan unsur lainnya. Tak hanya itu, Pemprov juga telah membentuk komunitas-komunitas di wilayah yang rawan terjadinya TPPO seperti di wilayah Pontang, Tanara, Lebak Wangi untuk Kabupaten Serang dan wilayah Kronjo untuk Kabupaten Tangerang.

"Secara data konkrit memang belum ada. Tapi antisipasi perlu kami lakukan sejak dini," ungkap Siti Maani kepada jurnaltangerang.co, usai menghadiri sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak di PT Boosan Sarang, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/11/2018). 

Ke empat wilayah tersebut menurutnya, perlu diantisipasi terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Kedepan Pemprov Banten juga akan bentuk komunitas-komunitas di wilayah lain seperti Lebak dan Pandeglang. 

Siti Maani menambakan, untuk mengatasi permasalahan-permasalah yang muncul, melalui komunitas dan gugu tugas itulah Pemprov Banten mencari solusi-solusi terbaik. Baik itu dengan memberikan pelatihan dan keterampilan kepada masyarakat terutama kaum perempuan, agar tidak tergiur untuk menjadi TKW ke luar negeri. Bahkan Pemprov Banten juga telah bekerjasama dengan BNP2TKI agar mencegah terjadinya TPPO.

"Pelabuhan Merak dan Bandara Soekarno-Hatta merupakan dua wilayah yang paling rentan terjadinya keluar masuk mafia-mafia perdagangan orang. Ini yang harus diantisipasi oleh masyarakat," tegasnya.

Hadir dalam sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak di PT Boosan Sarang, Cikupa yakni Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak Yohana Yambise, Anggota DPR RI Ali Taher Parasong dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang Sri Panggung Lestari. (PUT)