Banten

Penggusuran Tanah KemenhukHAM

Warga Minta Ditampung di Kantor Walikota

Administrator | Senin, 14 Maret 2016

TANGERANG – Episode penertiban bangunan yang menempati lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuham) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Tanah Tinggi dan Buaran Indah, Tangerang, mulai berjalan dengan dipustuskannya aliran listrik dari ratusan rumah warga oleh petugas PLN. 

Warga hanya pasrah menyaksikan rumahnya diputus oleh petugas. Setelah itu mereka langsung merapihkan barang-barang yang ada di dalam rumah untuk pindah. Sahab (25), warga RT 01/14, Kelurahan Tanah Tinggi, mengaku pemerintah tidak perlu memutus aliran listrik. Karena tidak diputus juga pihaknya akan pindah. Menurutnya, pemkot agar memperhatikan saja fasilitas yang kurang di lokasi baru yakni Kedaung Wetan.

“Seperti listrik dan lainnya,” katanya saat ditemui di sela-sela mengelurkan barang dari rumahnya, Minggu (13/3/2016).

Pemutusan aliran listrik dinilai Tohir, warga lainnya tidak sesuai prosedur. Selain itu tidak ada pemberitahuan. Bahkan dirinya mengancam akan melawan bila esok dibuldozer bangunannya. Itu karena belum saatnya, warga harus bersiap-siap dulu membereskan. 

“Saya yang tidak berani akan menjadi berani nanti,” katanya.

Sementara ekspresi kebingungan menyelimuti pasangan keluarga Karto dan Lasinem. Pasalnya keluarga yang mengaku tinggal sudah 52 tahun di tanah Kemenhumham itu tidak memiliki untuk tempat tinggal baru. Pihaknya sudah minta bantuan ke kantor Kemenhumhan dan juga pemkot tapi menurutnya tidak ada bantuan. 

“Saya minta bertahan. Kalau bisa ada penampungan,” kata Karto yang juga pensiunan pegawai Lembaga Pemasyaraktan Anak ini.

Weni, mantu dari Karto mengatakan, mertuanya membangun rumah di tanah LP karena diizinkan oleh pimpinan LP saat itu. Karena itu keluarganya membangun rumah tersebut dan beberapa anak mertuanya tinggal di sana. Kegiatan usaha yang dilakukan juga bukan rumah potong ayam (RPA). Sebab itu kalau untuk pindah ke Rawa Kucing tidak punya modal. “Saya lebih baik minta ditampung di kantor walikota,” katanya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mumung Nurwana menyampaikan pihaknya telah memberikan deadline kepada para pelaku usaha dan juga warga yang menempati tanah PT. KAI dan Kementrian Hukum dan HAM untuk segera mengosongkan atau membongkar tempat usaha dan tempat tinggalnya masing-masing paling lambat akhir minggu ini.

"Berdasarkan surat kita kemarin mulai hari ini pihak PLN sudah memutuskan aliran arus listrik," katanya. Menurutnya, sebelum pemkot melaksanakan eksekusi 15 maret mendatang maka akan mengerahkan dulu sebanyak 800 personil yang terdiri dari Satpol PP dan Linmas Kota Tangerang, Polres, Kodim, Kemenkumham dan juga PT. KAI. (ani)