HUKRIM

Warga Malang Nengah Diduga Aniaya Wartawan Online

Administrator | Senin, 30 Desember 2019

LEGOK, (JT) - Sejumlah warga Desa Malang Nengah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu wartawan online. Seorang watawan bernama Nawi dianiaya saat menjalankan tugasnya.  

Peristiwa itu terjadi Sabtu, (28/12/2019) siang. Saat itu wartawan yang mencoba mengkofirmasi sebuah kegiatan dana desa, yang diduga di terjadi penyimpangan. Bahkan sebelum wartawan itu datang, beberapa orang yang diduga ada kaitan keluarga dengan sang Kades Malang Nengah, beberapa kali menelpon wartawan dan menanyakan dimana keberadaanya.


"Sampai di mana kamu?," ujar seorang pria yang diketahui bernama M Riyan dengan mengucapkan kata-kata kotornya.

Saat wartawan itu datang ke kantor desa, warga tersebut langsung menyerang dengan memukul dan menendangnya. Bahkan baju wartawanpun robek akibat ditarik oleh pelaku.

"Kami akan membuka laporan ke Polresta Tangerang atas kasus penganiayaan ini," ujar korban kepada sejumlah wartawan lainya.

Wartawan mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Sebab wartawan bertugas dilindungi Undang-Undang tentang Persen. Dimana dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dalam Bab VIII Pasal 18 dikatakan, "Barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta".
 (YSF/RONG)