Banten
Warga Kosambi Minta Bupati Tegakkan Perbup No 47

KOSAMBI - Maraknya kendaraan tambang yang beroperasi diluar ketentuan jam operasional kearah proyek pembangunan di Dadap, Kecamatan Kosambi, membuat warga resah. Pasalnya mobil angkutan tanah bertonase tinggi ini banyak melanggar aturan, terutama Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang jam operasional pengangkutan bahan tambang.
Peraturan yang dibuat bupati tangerang ini sengaja dilanggar oleh para supir truk tronton. Maraknya pelanggaran para sopir truk galian tanah ini, memantik aksi warga untuk menuntut Bupati Tangerang kembali menggalakan dan menerapkan aturan tersebut di lapangan.
"Kita disini dirugikan, jalan kita rusak dan banyak dari masyarakat jadi korban akibat mobil tanah yang melanggar aturan ini," kata Wahyudi Koordinator aksi.
Menanggapi aksi demo tersebut, Akademisi Muda Kecamatan Kosambi, Herdiansyah mengatakan, aksi yang dilakukan warga kosambi ini adalah aksi nurani dan keprihatinan terhadap lingkungannya yang sekarang menjadi ladang polusi akibat angkutan tanah tersebut dan warga hanya menuntut ditegakkannya Perbup 47 tahun 2018.
"Aksi ini dilakukan atas keprihatinan warga terhadap kendaraan truk muatan tanah, yang menyababkan polusi udara bagi warga dadap dan sekitarnya," kata Herdiansyah
Herdi juga mengutip pernyataan Bupati Tangerang pada 20 Juni 2019 pada acara dengar pendapat dengan pengusaha tambang di pendopo Bupati. Bahwa Bupati meminta elemen masyarakat untuk ikut mengawal dan menegakkan Perbup 47 Tahun 2018. Dan aksi ini adalah aksi mengabulkan pernyataan tersebut.
"Jadi aksi warga ini dalam rangka mengabulkan pernyataan Bupati atas Perbup 47 Tahun 2018," pungkasnya. (SML)

- Pembayaran PBB dan BPHTB Bisa Online di Rumah
- Nunggu Pelayana KTP di Kecamatan Kelapa Dua Bisa Sambil Ngopi dan Selfi
- Viral di Medsos, Tanah Retak Pantai Anom Cukup Diminati Wisatawan
- Zaki Tinjau Pembangunan Lapas Terbuka Ciangir
- Lapas Minimum Security Beroperasi di Ciangir