Banten

Warga Desa Saga Gugat Alfamart Ke Pengadilan

Administrator | Rabu, 21 Oktober 2015

BALARAJA - Setelah menggelar aksi penyegelan retail modern milik Alfamart, kini pedagang kecil dan eceran Desa Saga menggugat Alfamart ke Pengadilan Negeri Tangerang. Warga menilai pengusaha retail Alfamart telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Didampingi Yayasan Lembaga perlindungan Konsumen Senopati, warga Desa Saga mendaftarkan gugatanya ke PN Tangerang dengan Perkara Nomor : 641/pdtg/2015 tertanggal 20 Oktober 2015 pada pengadilan negeri klas IA Khusus Tangerang.

Ketua DPP Yayasan Perlindungan Konsumen Senopati Masjik Nursaga membenarkan, jika dia mewakili warga mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Pihak-pihak yang digugat yakni Alfamart dan Pemkab Tangerang. 

"Kami akan terus berjuang agar pengusaha retail Alfamart mengikuti ketentuan perundang-undangan. Jika tak mengikuti aturan berarti melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya. 

Masjik Nursaga menambahkan, warga Desa saga akan tetap berjuang agar ada efek jera terhadap pengusaha retail modern. Sehingga perngusaha retail modern seperti Alfamart tak lagi merusak perekonomian masyarakat terutama pedagang kecil. 

"Jika tidak ada perlawanan kemungkinan Alfamart akan melakukan pelanggaran-pelanggaran. Mulai perizinan, ketentuan jarak, sampai kepada jam operasional toko modern yang selama ini banyak dilanggar," tandasnya. (day)