Banten

Wahidin Halim: Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Keniscayaan

Administrator | Minggu, 13 Desember 2020

Wahidin Halim saat menerima penghargaan dari Komisi Informasi terkait keterbukaan informasi publik di Banten.

SERANG, (JT) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus membuka informasi kepada publik seluas-luasnya. Tak terkecuali informasi tentang pengadaan barang dan jasa yang selama ini terkesan tertutup.  

"Buat apa sih kita menyembunyikan informasi? Seperti pengadaan barang jasa, ya silakan aja," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim, dalam Anugerah Badan Publik 2020 di Gedung Negara Provinsi Banten Jl Brigjen Ki Syam'un No. 5 Kota Serang, Kamis (10/12/2020).

Siapa pun yang menjadi pemenang lelang yang terpenting adalah kualitas, hasil, serta manfaat barang dan jasanya.  

Dikatakan, tidak ada informasi yang perlu ditutup-tutupi. Kini pengadaan barang, jasa, hingga perizinan terbuka. Masyarakat tinggal pencet, klik langsung. Pemohoon tidak perlu bertemu dengan petugas pelayanan.

"Jadi keterbukaan informasi itu keniscayaan. Karena memang undang-undang memberikan jaminan menyangkut hak asasi manusia. Ya silakan saja," tegas Gubernur.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi Informasi (KI) Pusat mengapresiasi Provinsi Banten yang telah meraih peringkat informatif 2020. Diharapkan seluruh Badan Publik (BP) melaksakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi. Khususnya di Provinsi Banten. Pemprov Banten telah memberikan support terhadap KI Banten atas disediakannya kantor baru.

“Saya sangat bahagia sekali dengan capaian Provisni Banten yang informatif,” kata Hendra J Kede, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat.
 
Ketua KI Provinsi Banten Hilman mengucapkan selamat atas informatifnya Provinsi Banten. Menurutnya, orientasi keterbukaan informasi adalah bukan permohonan informasi, tapi memberikan kemudahan akses informasi.

Sebagai informasi, pemberian Anugerah Badan Publik 2020 berdasar hasil monitoring dan evaluasi (monev) tentang keterbukaan informasi publik yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Banten yang dilakukan sejak Juli hingga Desember 2020. Badan publik yang menjadi sasaran penilaian monev mulai dari Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Banten, BUMD, lembaga non struktural di Provinsi Banten serta pemerintah kabupaten/kota.

Sebanyak 98 badan publik yang dinilai dalam monev terdiri atas 41 organisasi perangkat daerah (OPD), delapan (8) pemerintah daerah kabupaten/kota, 27 lembaga non struktural, serta 22 badan usaha milik daerah (BUMD). Pada tahun ini, Komisi Informasi juga melakukan monitoring terhadap 12 partai politik provinsi dan 12 pemerintah desa di empat (4) kabupaten. Sehingga, total badan publik yang dipantau berjumlah 122. (YUB)