HUKRIM

Usai Tusuk Istrinya Sendiri dengan Pisau, DK Dibekuk Polisi

Administrator | Selasa, 24 Mei 2022

CURUG, (JT) - Aksi sadis dilakukan Deni Kristanto (36), seorang suami terhadap istri sirinya berinisial KA (34), yang mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam, Minggu (22/5/2022) kemarin.

Kapolsek Curug, Polres Tangerang Selatan, Kompol Agung Nugroho, mengakui kalau pelaku DK, saat ini telah berhasil ditangkap usai peristiwa penusukan tersebut. Sementara istri sirinya KA, masih menjalani perawatan di RS Hermina, Bitung, Kabupaten Tangerang. 

"Telah kita amankan, kejadian Minggu kemarin," jelas Agung Nugroho, Kapolsek Curug, dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).  

Dia menyebutkan, awal mula tindak kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan tersebut, berawal dari penolakan korban diajak sang suami pulang kampung ke Lampung. 

Sebelum kejadian kata Agung, pelaku mendatagi korban yang berada di Balaraja, untuk diajak pulang ke Lampung. Namun permintaan suami sirinya itu, ditolak KA mentah-mentah. 

Selanjutnya, pelaku dan korban pergi bersama naik angkutan kota ke Jalan Raya Gatot Subroto, dekat exit tol Bitung Kecamatan Curug. Sesaat akan menuruni angkutan kota Deni sempat menganiaya istrinya. 

"Rambut korban dijambak dan mukanya dibenturkan ke jalan, selanjutnya  pelaku menusuk kuping dan perut korban," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut, Deni dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun. (HAN)