HUKRIM

Ungkap Jaringan Internasional, Polresta Tangerang Amankan 5,25 Kilogram Sabu

Administrator | Rabu, 06 Januari 2021

Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indardi menunjukkan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus teh, saat menggelar jumpa pers, tadi siang di Mapolresta Tangerang.

TIGARASKA, (JT) - Sebanyak 5,252 kilogram sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polresta Tangerang. Polisi menangkap empat orang tersangka yang terhubung ke jaringan internasional asal Malaysia.

Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indardi menjelaskan, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi marsyarakat akan adanya peredaran sabu. Saat itu, polisi yang langsung melakukan pengembangan, menangkap tersangka berinisal Z yang sedang nyabu. Tersangka Z merupakan pengusaha foto copy di wilayah Karawaci, Tangerang.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya menangkap seorang pemuda berinisal L di rumahnya di wilayah Karawaci. L merupakan pemuda pengangguran. Selain itu polisi juga menangkap tersangka berinisial H di rumahnya di wilayah Karawaci yang merupakan seorang buruh. Dari hasil keterangan ke tiga tersangka, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka M yang merupakan pedagang cabai di Medan, Sumatera Utara.

"Ke empat tersangka ini kami tangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Ke empat tersangka mengaku mendapatkan sabu dari tersangka A yang sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kapolres saat menggelar jumpa perss di Mako Polresta Tangerang, Rabu (6/1/2021).
   
Lebih lanjut Kombespol Ade Ary Syam Indardi menjelaskan, sabu yang dikemas menggunakan kotak teh ini merupakan berasal dari jaringan internasional yakni Malaysia. Hasil pengembangan, ke empat tersangka ini dalam menjalankan bisnis sabu mengaku dikendalikan seseorang dari dalam lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang, Jakarta.

"Ke empat tersangka ini kami jerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersanka diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar," jelas Kapolres.

Ke empat kurir sabu ini rata-rata mendapat upah Rp5-10 juta perkilogram apabila bersasil mengeser sabu ini ke orang di bawahnya.

Kapolres juga berpesan kepada semua elemen masyarakat, untuk sama-sama memerangi dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa. (PUT)