Pendidikan

UMT Pecat Dosen Yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswa

Administrator | Jumat, 01 April 2022

TANGERANG, (JT) - Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), menganulir sanksi skorsing selama 5 semester terhadap SB, dosen yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi dalam kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) teater kampus. SB, oleh pihak Rektorat UMT secara resmi telah diberhentikan secara tidak terhormat atas dugaan pelecehan yang dia lakukan. 

Rektor UMT Ahmad Amarullah, menegaskan, bahwa SB, bukanlah dosen di kampus tersebut, menurut Rektor, SB, adalah seorang staf di laboratorium teater. 

"Yang bersangkutan bukan dosen, tapi staf lab teater berdasarkan SK yang kami keluarkan per 6 Februari 2017. Mungkin karena mafhum yang bersangkutan disebut dosen, tapi di pangkalan dikti bisa dicek, yang bersangkutan bukan dosen," kata Rektor UMT Ahmad Amarullah di kampus UMT, komplek pendidikan Cikokol, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Rabu (30/3/2022).

Amarullah menerangkan, sebelumnya pihak Rektorat UMT hanya menskorsing SB, akibat dugaan pelecehan yang dilakukan berdasarkan hasil mediasi pihak Rektorat dan korban yang didamping orang tua korban.

"Sebenarnya sejak awal saya sudah minta yang bersangkutan dipecat. Tapi dari tim investigasi kami yang bertemu korban dan orang tuanya disepakati sanksi skorsing 5 semester, saat itu saya minta di pecat saja," katanya. 

Namun, setelah mendapat deskan masyarakat dan pihak luar civitas akademik UMT, Rektor UMT melaui surat keputusan yang telah dia tanda tangani Selasa (29/3/2022) kemarin secara resmi memberhentikan SB sebagai staf laboratorium UMT. 

"Pemberhentian permanen secara tidak terhormat terhadap terduga pelaku pelecehan. Saya tegaskan peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi di luar kampus, di luar jangkauan kami," ucapnya. 

Atas kejadian tersebut, Amrullah memastikan akan memberikan dukungannya terhadap korban, termasuk jika korban membutuhkan pendampingan secara hukum hingga ke Pengadilan. 

"Kami akan memberika advokasi kepada korban untuk menindaklanjuti jika diminta korban dan keluarga, termasuk membiaya (perkara)," jelas Rektor. 

Dia menegaskan, jika ada mahasiswa atau civitas kampus UMT yang merasa menjadi korban pelecehan, untuk berani berbicara dan melapor ke pihak Rektorat. Dia berharap, kejadian yang telah mencoreng nama UMT tidak kembali terulang. 

"Saya mengapresiasi korban yang berani speak up, mungkin ada yang tidak berani. Saya mengambil tindakan tegas berdasarkan prinsip keadilan hukum. Saya secara pribadi dan institusi menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga dan semua pihak," ucap Rektor UMT Ahmad Amarullah. (HAN)