Banten

UMK Kabupaten Tangerang Diusulkan Rp 3,3 juta

Administrator | Rabu, 04 November 2015

TIGARAKSA - Buruh Kabupaten Tangerang mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3,3 juta. Hanya saya usulan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) itu akan terbentur PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang telah disahkan Presiden Republik Indonesia Jokowi. 

Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan saat ini dirinya tengah fokus mendorong agar dewan pengupahan Kabupaten Tangerang memunculkan angka UMK sebesar Rp. 3,3 juta. 

"Hari ini ada rapat Dewan Pengupahan Kabupaten di Kantor Disnaker, saya tetap mendorong agar DPK bisa memunculkan angka Rp 3,3 juta untuk UMK 2016 mendatang," ujarnya. 

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang menjadi ketua serikat buruh ini mengaku kecewa atas ditandatanganinya PP No 78 Tahun 2015 oleh Presiden Republik Indonesia. Dia berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan judicial review yang diajukan buruh.  

"Meski saya saat ini menjadi anggota DPRD, namun jiwa saya masih tetap aktivis buruh. Tentunya sangat menyesalkan diberlakukanya PP No 78 Tentang Pengupahan yang tidak berpihak kepada buruh," tandasnya. (day)