Banten
Uji KIR Kendaraan di Kabupaten Tangerang Bisa Via Online

BALARAJA - Pendaftaran Uji Kir Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, kini mulai online. Masyarakat bisa mendaftarkan nomor kendaraanya via aplikasi handphone masing-masing.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) PKB pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Topik mengungkapkan, Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKB ini telah dibangun sejak 2017 silam. Pihaknya telah menerapkan SIM PKB ini sejak awal 2018 dengan memberikan sistem pelaporan online ke Kementerian Perhubungan.
"Sistem ini sudah bisa diakses oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan uji KIR via onlie. Para pemilik kendaraan tinggal menentukan kapan waktu Uji KIR yang diinginkan," terang Topik kepada wartawan beberapa waktu lalu.
SIM PKB ini menurut Topik dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Mulai pendaftaran, pembayaran di BJB, pengujian hingga mengetahui hasilnya lulus atau tidak. Semua informasi tahapan pelayanan tersebut dapat dilihat langsung pada layar monitor yang telah disediakan di tempat pelayanan.
"Mudah-mudahan mulai bulan depan, masyarakat sudah dapat mendownload SIM PKB online ini melalui playstore di handphone android masing-masing. Sehingga masyarakat lebih mudah dalam melakukan penadaftaran," paparnya.
Topik berharap dengan sistem Uji KIR online ini, dapat menghemat waktu pelayanan. Dengan demikian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB juga akan terus meningkat. "Paling tidak targetnya akan meningkat hingga 300 persen dari tahun-tahun sebelumnya," tandasnya. (PUT)

- Siapapun Presidennya, Yang Penting Indonesia Aman
- Kapolresta Tangerang Himbau Masyarakat Untuk Tidak Ikut Aksi 22 Mei
- 1000 Warga Kosambi Dapat Sembako dan Pengobatan Gratis
- Personel Gabungan Akan Periksa Massa Aksi 22 Mei
- Wakil Bupati Tangerang Ajak Maknai Harkitnas Dengan Sumpah Palapa