Banten

Tuntut Hak Normatif, Buruh Mitra Makmur Mogok Kerja

Administrator | Kamis, 23 Mei 2019

MEKAR JAYA - Ratusan buruh PT Mitra Makmur Dwijaya (MMD) yang berlokasi di kawasan industri Akong, jalan Marmer No 18, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, mogok kerjas, Kamis (23/5/2019). Para buruh menuntut hak normatif yang tidak dipenuhi pihak perusahaan.

Ketua Federasi Persatuan Serikat Pekerja (Federasi Progresip) SGBN PT MMD Suheri mengatakan, mogok kerja ini dilakukan karena pihak perusahan tidak memenuhi tuntutan karyawan. Sehingga protes harus dilakukan dengan mogok kerja. Menurut Suhaeri, perusahan ini bergerak dibidang pengelolaan biji plastik yang memproduksi jerigen, botol, cup dan patung boneka. perusahan tersebut berdiri sejak tahun 2009, dengan jumlah karyawan kurang lebih 139 orang.

"Kami melakukan mogok kerja ini untuk menuntut hak kami sebagai buruh," ujarnya.

Lebih lanjut Suheri mengungkapkan, tuntutan karyawan terhadap perusahan untuk menuntut hak normatif yang sudah diatur dalam Undang- Undang Ketenagaan Kerjaan. Yakni urusan upah, status kerja, dan keanggotaan BPJS ketenagakerjaan.

Salah satu pengurus Serikat Irfan menambahkan, mogok yang dilakukan buruh PT Mitra Makmur Dwijaya tidak hanya kali ini saja. Yakni, Kamis (9/5/2019) lalu mereka juga telah melakukan mogok kerja secara spontan. Karena pihak perusahan tidak mau bertemu dengan pihak serikat, maka buruh kembali menggelar aksi.

"Kami ini sudah legal sudah ada bukti dari Disnaker Kabupaten Tangerang, kenapa perusahaan menolak berunding, akhirnya kami mogok kerja," ucapnya. (SML)