Banten

Tikor Dinsos Minta Pendamping Yang Pungli PKH Dipecat

Administrator | Sabtu, 23 Maret 2019

Sekretaris Dinas Sosial H. Achmad yang juga ketua tim koordinasi Program Keluarga Harapan

TIGARGAKSA - Tim Koordinasi (Tikor) Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial Kabupaten Tangerang menyangkan dugaan penyimpangan yang dilakukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Jika terbukti ada pendamping lakukan pungli maka harus dipecat dan diproses secara hukum. 

Demikian dikatakan Ketua Sekretariat Tikor Dinsos yang juga sekretaris Dinas Sosial H Achmad kepada jurnaltangerang.co, Jumat (22/3/2019). Menurutnya, tim pendamping yang sudah diberi honor oleh Kementerian Sosial tugasnya memberikan penyuluhan kepada masyarakat keluarga penerima manfaat (KPM).

Jika masih terjadi pungutan atau pemotongan dana PKH menurut Ahmad, itu jelas pidana. Pihaknya akan menyerahkan kepada penegah hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Tikor inikan terdiri dari Dinas Sosial, Kepolisisan dan Kejaksaan dibawah komando pak sekda. Jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pendamping, maka akan kami bahas dalam rapat untuk ditindaklanjuti," terang Ahmad.

Sejauh ini menurut Ahmad, pihaknya belum menerima laporan secara tertulis dari warga terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh tim pendamping tersebut. Namun informasi sekecil apapun yang masuk akan ditindaklanjuti bersama tim dari kejaksaan dan kepolisian. Jangan sampai program sosial yang digulirkan pemerintah pusat rusak gara-gara ulah sejumlah oknum pendamping. 

"Jika terbukti, kami akan usulkan kekementerian untuk dipecat. Setelah itu diproses secara hukum," tegasmantan camat Sepatan ini. 

Sebelumnya diberitakan, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan bagi keluarga miskin yang diberikan langsung kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Hanya saja di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang diduga terjadi pemotongan oleh sejumlah oknum.

Salah satu warga Sukamulya Dandi mengungkapkan, sejak 2018 lalu, warga menerima bantuan PKH melalui kartu yang dapat dicairkan di bank. Karena warga banyak yang tidak mengerti penggunaan kartu itu, maka pencairan dikolektif oleh pendamping. Disitulah terjadi pemotongan sekitar Rp100-300 ribu per satu kepala keluarga (KK). (PUT)