HUKRIM

Tiga Pelaku Maling Ayam Milik Peternakan Kemiri Jaya Farm Dibekuk Polisi

Administrator | Kamis, 16 September 2021

Salah satu pelaku maling ayam hanya bisa pasarah saat menjalani penyidikan di Mapolresta Tangerang, Polda Banten.

TIGARAKSA, (JT) - Personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap 3 orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian ayam di Peternakan Kemiri Jaya Farm, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Ketiganya ditangkap pada, Minggu (12/8/2021) setelah buron hampir satu tahun. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, dua tersangka masing-masing berinisial DP (21) dan DS (20). Keduanya merupakan warga Desa Pangarengan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka ditangkap pada hari Minggu, (12/8/2021), sekira jam 2 malam di Desa Pangarengan," kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Rabu (15/9/2021).

Wahyu menjelaskan kronologis peristiwa itu. Kata Wahyu, pada Senin (28/9/2020), pemilik peternakan bernama Jerry Ferdy mendapatkan laporan dari pekerjanya bahwa telah terjadi pencurian ayam di kandang.

Pemilik peternakan bersama pegawai kemudian mengecek mengelilingi kandang. Didapati kawat pembatas kandang sudah jebol. Rangka kandang juga ditemukan dalam kondisi rusak.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah," ujar Wahyu.

Polisi yang mendapat laporan kemudian terus melakukan penyelidikan. Pada Minggu (12/8/2021), anggota Opsnal Unit Jatanras mendapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku pencurian ayam ternak yang beberapa kali terjadi di peternakan ayam sedang berada di sekitaran Desa Pangarengan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang

"Setelah beberapa saat melakukan pemantauan akhirnya tersangka DP melintas menggunakan sepeda motor. Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka," tutur Wahyu.

Kepada petugas, tersangka DP mengakui perbuatannya. Dalam aksinya, tersangka DP bersama tersangka DS yang sudah tertangkap, serta bersama tersangka DN dan PY yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan saat masih dalam pengejaran.

Tersangka kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, untuk kepentingan penyelidikan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kasusnya masih kami kembangkan. Dan kami juga terus mengejar tersangka lainnya termasuk penadah," tukas Wahyu.  (PUT)