HUKRIM
Tersangka Kasus Pengadaan Cleaning Service RS Sintanala Bertambah

TANGERANG, (JT) - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pidana khusus korupsi pengadaan jasa cleaning service pada RS umum Pemerintah Sitanala, Kota Tangerang. Tiga orang tersangka baru itu, yakni AM, YS dan SRM.
Kepala Seksie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Sobrani Binzar menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut, berdasarkan dua alat bukti yang disertakan dalam hasil pemeriksaan kejaksaan.
"Adapun terhadap masing-masing tersangka, yaitu saudara AM, YS dan saudari SRM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, berdasarkan minimal 2 alat bukti surat, pada tanggal 10 November 2021 yang lalu," kata Kasie Pidsus Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binzar, Kamis (16/12/2021).
Dia menegaskan, penetapan tersangka tersebut, merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, atas nama terpidana Yazerdion Yatim (YY) dan terpidana Nasron Azizan (NA) yang masing-masing perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
Lebih detil, Sobrani menerangkan, masing-masing tersangka yaitu AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA, YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SRM selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Hari ini kita panggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan keterlibatan ketiganya dalam tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service pada satuan kerja RSUP Sitanala, tahun anggaran 2018. Dari dugaan pidana korupsi itu, ditaksir menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 655.407.050, yang dilakukan oleh tersangka," kata Sobrani.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa korupsi pengadaan cleaning service RSUP Sintanala Tangerang, segera diadili. (HAN)

- Arief Minta Warga Patuhi Prokes Untuk Meminimalisir Perkembangan Omicron
- Polisi Jemput Pelaku Pelecehan Seksual di Kelurahan Jombang
- Zaki Harap Lembaga Kerjasama Tripartit Sebagai Solutif Bagi Ketenagakerjaan
- Pilar; Perpan Staf Ahli Cukup Penting Bagi Kepala Daerah
- DPRD Minta FKKS Kabupaten Tangerang Berperan Aktif Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan