Politik

Terlibat Parpol Anggota PPDK Jambe Harus Dipecat

Administrator | Sabtu, 26 Januari 2019

Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulfikar.

TIGARAKSA - Petugas Pengawasan tingkat Desa/Kelurahan (PPDK) Kecamatan Jambe yang diduga terlibat partai politik harus dipecat. Sebab dalam aturan perundang-undangan penyelenggara pemilu harus bersih dari partai politik minimal 5 tahun sebelum menjadi penyelenggara.

Demikian dikatakan Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulfikar kepada jurnaltangerang.co, Sabtu (26/1/2019). Menurut Zulfikar, didalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada toleransi bagi orang yang terlibat dalam partai politik menjadi penyelenggara pemilu. Apalagi yang bersangkutan masuk dalam struktur kepengurusan inti di pimpinan anak cabang (PAC).

"Kita harus obyektif, sesuai undang-undang, siapa saja penyelenggara pemilu yang terlibat dalam partai politik harus dipecat," tegasnya.

Menurut Zulfikar, di dalam undang-undang itu tidak disebutkan sebagai pengurus, sebagai kader maupun hanya sebagai pelengkap saja di Partai Politik. Intinya yang terlibat dalam partai politik tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara. Karena dikhawatirkan akan terjadi ketidak jujuran saat menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Apalagi ini tingkat PPDK yang merupakan ujung tombak bagi pengawas pemilu. Jika ia terlibat dalam partai politik bagaimana bisa dikatakan netral," terang Zulfikar.

Menurutnya sebagai Bawaslu, dirinya sudah meminta Panwascam Jambe untuk mengganti Moch Jepri dari anggota PPDK. Sebab jika yang bersangkutan baru menyatakan mundur saat ini, itu sama saja mengangkangi undang-undang dan aturan tentang penyelenggara pemilu.

ihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Iriawan mengungkapkan, rekruitmen PPDK itu dilakukan oleh Panwascam. Jika dikatakan Bawaslu kecolongan, itu tidak benar. Sebab Bawaslu menerima data jadi dari Panwascam.

"Nanti akan kami kaji, jika benar tentu akan kami PAW. Karena itu seleksinya ada di Panwascam Jambe," tegas Andi. (PUT)

S
Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Iriawan mengungkapkan, rekruitmen PPDK itu dilakukan oleh Panwascam. Jika dikatakan Bawaslu kecolongan, itu tidak benar. Sebab Bawaslu menerima data jadi dari Panwascam.

"Nanti akan kami kaji, jika benar tentu akan kami PAW. Karena itu seleksinya ada di Panwascam Jambe," tegas Andi.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Iriawan mengungkapkan, rekruitmen PPDK itu dilakukan oleh Panwascam. Jika dikatakan Bawaslu kecolongan, itu tidak benar. Sebab Bawaslu menerima data jadi dari Panwascam.

"Nanti akan kami kaji, jika benar tentu akan kami PAW. Karena itu seleksinya ada di Panwascam Jambe," tegas Andi. (PUT)