HUKRIM

Terkait Kasus Pemalsuan AJB, Camat Teluknaga Akui Dipanggil Polisi

Administrator | Sabtu, 11 Juli 2020

TELUKNAGA, (JT) - Kasus dugaan pemalsuan akte jual beli (AJB) tanah yang dilakukan kepala desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, berinisial MP terus bergulir. Mantan Camat Pagedangan Supriadinata turut dimintai keterangan oleh polisi lantaran tertulis sebagai penandatangan AJB palsu tersebut.

"Sebelum kasus ini mencuat ke permukaan, saya sempat dimintai keterangan di Polres Jakarta Utara. Ya saya katakan itu memang bukan tanda tangan saya alias palsu," ujar Supriadinata kepada jurnaltangerang.co, Sabtu (11/7/2020).

Menurut camat Teluknaga ini, saat dirinya menjabat sebagai camat Pagedangan, memang tidak tau menau soal pembuatan AJB tersebut. Apalagi sampai ada nama dan tandatangan dirinya di AJB itu. Karena tandatangan yang tertera di AJB itu bukan tandatangan dirinya tentu saja tidak terlibat apapun.

"Karena kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, tentu saya berharap pelaku diberikan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Disinggung soal kerugian yang dialami dirinya karena nama dan tandatangan tertuang dalam AJB tersebut, menurut Supriadinata tidak ada kerugian secara langsung yang menimpa dirinya. Kalau kasus pemalsuannya itu sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib.

Saat ditanya soal keterlibatan petugas PPAT kecamatan, dirinya memastikan di Kecamatan Pagedangan sendiri tidak ada yang terlibat. Sebab Kades Lengkong Kulon sendiri meminta tolong kepada staf PPAT kecamatan lain.

"Saya sudah tanya semuanya tidak ada yang terlibat. Karena Kades Lengkong Kulon meminta tolongnya ke staf kecamatan wilayah lain," tegasnya.

Sebelumya diberitakan, Polres Metro Jakarta Utara menangkap MP (46) yang merupakan Kepala Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Selain MP, polisi juga menangkap pelaku lainnya yakni RW (55), S (53), dan W (58) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan surat-surat tanah.

Wakapolre AKBP Aries Andi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tersangka menawarkan tanah kepada korban BSH, yang selama ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. MP menawarkan beberapa bidang tanah kepada BSH pada tahun 2013 lalu dengan nilai sekitar Rp 5,5 miliar. Tanah tersebut oleh tersangka diklaim sebagai tanah hibah dari orang tuanya. (PUT)