Banten
Tempat Hiburan di Kota Tangsel Diperbolehkan Buka, Namun Masih Ujicoba

TANGSEL, (JT) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, akan melakukan uji coba pada sejumlah tempat usaha hiburan seperti karaoke dan spa yang sebelumnya dihentikan penuh selama masa pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 lalu. Selain tempat usaha hiburan, Pemkot, juga baru akan menguji coba taman-taman kota untuk dibuka kembali dengan penerapan ketat protokol kesehatan.
"Uji coba untuk taman kota 1 sudah mungkin itu bisa kita lanjutkan pembukaannya. Tapi taman kota 2 saya belum mau melakukan uji coba dulu karena mau merapihkan dulu prokesnya di sana. Kalau yang lain, tandon Ciater juga minta dibuka sama warga saya akan lakukan uji coba dulu," ungkap Benyamin Davnie, Walikota Tangsel, saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Dia menegaskan, pelonggaran sejumlah aktifitas masyarakat di masa pemulihan ekonomi pasca gelombang pertama Pandemi Covid-19 ini dilakukan dengan memerhatikan faktor penting kesehatan dan keselamatan warga.
"Tapi saya mengambil sikap hati-hati gitu ya. Kemudian juga spa juga kita lakukan uji coba minggu ini, sehingga minggu depan begitu masuk level 1 kita sudah punya keyakinan untuk bisa kita lakukan. Karaoke juga seperti itu. Saya tadi sudah panggil kepala dinas pariwisata untuk mempersiapkan uji coba-uji coba itu," tegas dia.
Dia menekankan, jika seluruh uji coba pelonggaran usaha-usaha itu dapat beejalan baik dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Maka, pelonggaran untuk tempat usaha tersebut dapat dilakukan dengan sangat ketat.
"Catatannya, pokoknya jangan berkerumunan, batasan waktunya jelas, kemudian juga sewaktu-waktu umpamanya kedatangan tim satgas untuk pengecekan, peninjauan, pemeriksaan ya harus siap. Harus kooperatif," tegas dia. (HAN)

- 25 Pejabat di Lingkup Pemkot Tangerang Dirotasi
- Andika Hazrumy Usulkan Jalan Tol Serang-Panimbang DIbangun Hingga Bayah
- Pemkot Tangerang Akan Ujicoba Tempat Hiburan Buka di Masa PPKM
- Kementan RI Bakal Kembangkan Talas Beneng di Kabupaten Pandeglang
- Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Polres Serang Kota