HUKRIM
Tawuran Pelajar Teluknaga, Satu Anak Ditetapkan Jadi Tersangka
TANGERANG, (JT) - Polres Metro Tangerang, menetapkan seorang tersangka dan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH), dalam perkara pidana tawuran yang menewaskan seorang pelajar MTS di Jalan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Senin (28/3/2022) lalu.
"Dari 24 anak yang kita amankan pada malam kejadian, hasil pemeriksaan 3 anak berhadapan dengan hukum (ABH), dari tiga itu, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka dua kita tetapkan sebagai (ABH)," jelas Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Komarudin di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (30/3/2022).
Komarudin menegaskan, tiga anak tersebut terbukti melakukan aksi yang menyebabkan korban mengalami luka bacok dan meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku itu, kata Kapolres, diawali dari aksi pelajar MTS yang melakukan konvoi, seusai mengikuti ujian akhir menuju Dermaga Tanjung Pasir.
"Kemudian pada saat kembali bertemu dengan kelompok atau salah satu sekolah DM, yang juga ada di sekitar daerah Tanjung Pasir. Di sanalah konvoi mereka diikuti kelompok siswa DM, kemudian dilakukan pengejaran begitu dipepet, dibacok," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tiga ABH itu masingma-sing berinisial SG, MA dan S. Dua ABH adalah pelajar di sekolah tersebut dan tersangka SG adalah pelajar yang di berhentikan.
"Korban meninggal dunia atas nama MR 16 tahun, mengalami luka bacok ataupun luka terkena senjata tajam dan benda tumpul. Benda tumpulnya, berdasarkan hasil analisa itu karena yang bersangkutan setelah dibacok terjatuh dan kecelakaan menabrak tembok," katanya. (HAN)
- Jelang Ramadhan, Harga Telur Terus Merangkak Naik
- Wakil Ketua Majlis Pemuda Indonesia : Bentuk KNPI Tandingan adalah Penghianat
- Satu Kios Froozen Food di Pasar Kronjo Ludes Terbkar,
- Polisi Bekuk 4 Perampok Kendaraan Bermotor Yang Bermodus Pegawai PDAM
- Jelang Lebaran, AP2 Buka Terminal 1A Untuk Penerbangan Domestik