HUKRIM

Tak Terima Difitnah, Jaksa Polisikan Oknum Wartawan

Administrator | Rabu, 08 Februari 2017

TIGARAKSA - Oknum wartawan online Avatarnews.com  berinisial (RD) dilaporkan seorang jaksa berinisial (AS) pada Rabu (8/2/2017).
 
RD dilaporkan ke Polresta Tangerang karena menulis berita yang isinya memfitnah seorang jaksa yang kesehariannya berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Laporan dengan nomor : TBL /42/II/2017 Resta Tangerang ini diterima petugas piket kepolisian (SPK)  

Pada pemberitaan Avatarnews.com AS dituduh mengintervensi dan intimidasi Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk membeli buku anti Narkoba dengan harga sebesar Rp 1,5 juta.
 
Dan AS juga dituduh menerima uang hasil penjualan buku Hanya saja didalam tulisan tersebut tidak menerangkan nara sumber sebagai rujukan berita, namun nama ketua PGRI Kosrudin dan nama Matlubi yang menjabat sebagai  Kabid Dikdas disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut.
 
Kuasa hukum AS, Maruli tua RG SH mengatakan, sebagai warga negara dirinya beserta kliennya dengan adanya pemberitaan  berisi fitnah yang ditujukan kepada kliennya tersebut.
 
"Klien kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh wartawan tersebut. Makanya kami melaporkan ke Kepolisian Resort Kota Tangerang  sebagai fitnah dan penyebaran berita bohong," ujarnya.
 
Maruli yang juga mantan aktivis LBH Jakarta ini menambahkan, dalam laporannya tersebut pasal yang dikenakan kepada pelaku berlapis, diantaranya pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong, dengan ancaman 10 tahun penjara, dan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU no 19 tahun 2016 tentang informasi tekhnologi elektronik (ITE), dan pasal 310 KUHP ayat (1) UU no 14 tahun 1999 tentang pers dengan ancaman 1 tahun penjara. (RIO)