Banten
Tak Miliki Izin Edar, 33.000 Pcs Otak-Otak Disita BPOM

PANONGAN - Industri Otak-otak yang memimiliki omset puluhan juta rupiah disegel Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang, Kamis (4/7/2019). Pabrik makanan yang berlokasi di Panongan tersebut disegel lantaran tidak memilik izin erdar.
Kepala BPOM Kabupaten Tangerang Widya Savitri mengungkapkan, atas laporan masyarakat, keberadaan produsen pangan tersebut dinilai mengganggu masyarakat. Ia bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan di lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan dan tes yang kami lakukan negatif mengandung borax dan formalin. Kami mengamankan otak-otak yang terbagi menjad 2 item, yakni otak-otak premium dan otak super. Jumlahnya mencapai 4.625 pcs dan kemasan yang diamankan sejumlah 33.000 pcs. Total nominal yang kami amankan sejumlah Rp. 29 juta," bebernya.
Widya menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan beserta dinas terkait memastikan semua produk yang diamankan tak ada izin edarnya.
"Kami amankan otak-otak tersebut dikarenakan tak mempunyai izin edar. Makanan ini kami amankan memperkuat pengawasan pangan di wilayah kami," jelas Widya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti lagi dalam membeli makanan atau obat-obatan.
"Jika masyarakat menemukan makanan atau obat-obatan yang tak layak edar segara hubungi @SahabatBPOM dan ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa pada saat memilih dan membeli produk. Karena keamanan pangan tanggungjawab kita semua," tandasnya. (PUT)

- Tujuh Kades di Kecamatan Kronjo Diperiksa
- Pemkab Tangerang Alokasikan Rp 17 Miliar Untuk Gebrak Pakumis Plus
- Pemkab Tangerang Mulai Canangkan Smart City
- Ratusan Botol Miras Disita Dari Pedagang Eceran di Desa Daon
- Baju Dinas Dewan Kabupaten Tangerang Habiskan Anggaran Rp 395 Juta