Banten
Tak Kantongi Izin Trayek Bus Karyawan Dirazia

BALARAJA - Sebanyak 26 bus bus angkutan karyawan terjaring operasi penertiban angkutan yang dilakukan petugas Dishub Kabupaten Tangerang, Senin (23/5/2016). Penertiban bus karyawan dilakukan dii Jalan Raya Serang KM 27 Desa Cengkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Petugas Dishub yang dibantu oleh Polantas Polresta Tangerang menyisir sejumlah bus angkutan karyawan dan angkutan umum yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan. Angkutan yang terkena razia petugas Dishub dan kepolisian ini rata-rata tidak memiliki izin trayek.
Selain itu bus karyawan ini, disinyalir sering mengambil penumpang, yang merugikan angkutan umum terutama angkutan umum trayek E06 Balaraja-Adiyasa. Ke 26 angkutan karyawan kemudian didata oleh petugas Dishub dan dikenakan sanksi tilang.
Kasi Angkutan Dishub Kabupaten Tangerang Adi Faiszal mengatakan, tahun 2016 ini ada 10 kegiatan penertiban angkutan, baik penertiban bus angkutan karyawan maupun angkutan barang, serta angkutan umum. Menurut Adi Faidzal kegiatan rutin ini akan difokuskan kepada bus angkutan karyawan. Diharapkan dengan adanya kegiatan penertiban ini pemilik angkutan bus karyawan bisa mengurus perizinan dan mengurus KIR.
"Kegiatan penertiban ini rutin dilakukan untuk meminimalisir banyaknya angkutan bus angkutan karyawan yang tidak mengantongi izin trayek," ujarnya.
Ditambahkan Adi Faidzal persoalan angkutan bus karyawan yang sembarangan mengambil muatan menjadi keluhan pengemudi angkutan umum yang ada di Kabupaten Tangerang. Karena berdampak terhadap penghasilan sopir angkot.
"Keluhan sopir terhadap maraknya angkutan bus karyawan yang ngompreng menjadi perhatian Dishub Kabupaten Tangerang, kami berharap agar pemilik bus karyawan menyadarinya," tambahnya.
Sementara Ade, salah satu sopir angkutan umum jurusan Balaraja-Serang mengapresiasikan kegiatan penertiban bus angkutan karyawan ini. Menurutnya bus angkutan karyawan dan angkutan umum ilegal di Kabupaten Tangerang jumlahnya sangat banyak. Jika dibiarkan beroperasi sudah jelas akan merugikan pengemudi lain karena penghasilan pengemudi yang legal akan berkurang.
"Kami harapkan penertiban angkutan bodong terus dilaksanakan, karena kalau dibiarkan akan berdanpak terhadap penghasilan sopir yang resmi," ujarnya. (day)

- HRD PT Kukdong Perdana Mulia Dipolisikan
- LSM Pepsi Soroti Kinerja BPN
- Pegawai Kecamatan Sukamulya Gelar Touring
- Pemerasan Calon Tenaga Kerja di PWI Terus Berlanjut
- Oknum BLHD Duduga Lindungi Pabrik Batik