Nasional
Tak Penuhi Kewajiban, Distributor Bir Hitam Guinness Dilaporkan ke Disnaker
JAKARTA, (JT) - Tak berikan hak karayan yang dipecat sepihak, perusahaan distributor bir hitam merk Guinnes resmi dilaporkan ke Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi. PT Esham Dima Madiri selaku distributor minuman dari Eropa dan Jepang ini, dinilai tidak ada itikad baik dan melawan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Indra Jaya Mulia dari Ibro & Partner Law Firm, selaku kuasa hukum para mantan karyawan PT Esham Dima Mandiri mengungkapkan, pihakya sudah berupaya menempuh jalur musyawarah melalui langkah Bipartit sesuai undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun upaya tersebut tidak digubris oleh Irman selaku Direktur PT Esham Dima Mandiri.
"Saya sangat menyayangkan sikap Dirut PT Esham Dima Mandiri. Setelah mencoba tahap Bipartit dengan mengundang pihak perusahaan, jangankan dipenuhi, surat undangan dan konfirmasipun tidak dijawab oleh pihak perusahaan. Maka kami menempuh jalur tripartit," ujar Indra Jaya kepada wartawan, usai melaporkan PT
Esham Dima Mandiri ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, Senin (2//11/2020).
Indra menjelaskan, ditengah hiruk pikuk dan gelombang demonstrasi besar-besaran terhadap Undang-Undang Omibus Law, yang umumnya undang-undang ini
dianggap akan memperlemah posisi buruh (khususnya di bidang pemutusan hubungan kerja) dibanding dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Malah PHK sepihak dialami oleh banyak karyawan dari perusahaan Distributor bir hitam merk Giunness terbesar di Indonesia. Dimana
Perusahaan belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku sekarang.
"Undang-Undang Omnibus Law saja belum berlaku, kok pihak perusahaan sudah tidak memberikan hak-hak normatif karyawan. Ini sama saja mengangkangi
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Makanya kami lapor ke Disnaker," tegas Indra.
Indra menambahkan, dalam hal perundingan Bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) UU 13 Tahun 2003, maka salah satu atau kedua belah
pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Dengan melampirkan bukti upaya-upaya
penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan, pihaknya menjalankan Ketentuan tersebut.
Menurut Indra, kliennya Ex Para Pekerja yang terkena PHK sepihak oleh PT Esham Dima Mandiri telah mengabdi dengan masa kerja di atas lima tahun bahkan
ada yang di atas 10 tahun. Namun para mantan karyawan yang ikut membesarkan nama perusahaan menjadi salah satu perusahaan distributor terbesar di
Indonesia dengan Produk-Produk unggul seperti Bir Hitam Guinness, Minuman Teh Kemasan Pokka dan lain sebagainya, tapi di PHK sepihak dan belum dibayarkan
hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang.
"Saya berharap, para pejabat dan pemangku kepentingan di bidang Ketenagakerjaan dapat mengambil contoh kelam kasus ini. Jangankan memberikan apresiasi
kepada mantan karyawan, pengusaha besar sekelas PT Esham Dima Mandiri saja masih mengabaikan aturan perundang-undangan," tandasnya. (PUT)

- DPRD Kabupaten Tangerang Rekomendasi BPN Tunda Penerbitan NIB
- Gagalkan Pernikahan Adik Ipar, Banar CS Harus Berurusan Dengan Polisi
- APMI Siap Kawal Pemerintahan Jokowi-Maruf Hingga 2024
- DPR RI Dukung Seruan Boikot Produk Asal Prancis di Indonesia
- Ditlantas Polda Banten Gelar Operasi Zebra Dengan Berikan Himbauan