Politik
Sumbangan Dana Kampanye Perorangan Maksimal Rp 2,5 M

CIKUPA - Calon anggota legislatif (Caleg) sudah harus melaporkan dana kampanye tahap awal maksimal, Minggu (23/9/2018). Sumbangan dana kampanye peroragan maksimal Rp 2,5 Miliar dan sumbangan perusahaan maksimal 25 miliar.
Koordinator Divisi Hukum dan KPU Kabupaten Tangerang Wahyu Diana Mulya mengungkapkan, setiap partai politik wajib melaporkan nomor rekening dana kampanye. Sementara tiap-tiap caleg wajib melaporkan dana kampanye melalui rekening partai politik.
Menurut Wahyu, laporan dana kampanye ini dilakukan secara bertahap hingga akhir masa kampenye dan masa pemilihan legislatif 2019 mendantang. Bagi yang tidak melaporkan dana kampanye kepada KPU tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bagi caleg yang tidak melaporkan dana kampanye kepada KPU, saat ia terpilih tidak akan direkomendasikan untuk dilantik sebagai anggota legislatif," ujar Wahyu kepada jurnalatangerang.co.
Wahyu menjelaskan, selain sumbangan dari perorangan sebesar Rp 2,5 miliar, sesuai peraturan KPU, sumbangan dari perusahaan atau badan usaha maksimal Rp 25 miliar. Sedangkan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ditetapan sumbangan dana kampanye maksimal sebesar Rp 750 juta per orang dan sumbangan dari perusahaan atau badan usaha maksimal Rp 7,5 miliar.
"Laporan dana kampanye ini harus dilakukan secara bertahap. Pada akhir masa kampanye akan diaudit oleh Badan Akuntan Publik," terang Wahyu. (PUT)

- Pengelola Pasar Sentiog Santuni 252 Anak Yatim Piatu
- Zaki-Ombi Dilantik, Sachrudin Ucapkan Selamat
- Walikota Sampaikan Komposisi APBD-P Kota Tangerang Masuk Kategori Ideal
- Giliran Pemkot Medan Adopsi Aplikasi Smart City Kota Tangerang
- Zaki-Ombi Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Periode 2018-2023