Banten
SSR LKNU Tangerang Raya Minta Bupati Terbitkan Perbup TBC

BALARAJA - Indonesia salah satu Negara yang mempunyai kasus TBC terbesar Ketiga di Dunia dan mendapatkan urutan ke Tiga di Dunia sebelum cina dan India. Untuk bisa melakukan Eliminasi kasus TBC harus bekerja sama dan melibatkan semua Stakeholder atau pemangku kepentingan baik dinas terkait atau yang dari terkecil seperti RW dan RT.
Agar kita semua bisa melakukan eliminasi dalam penurunan angka penderita penyakit TBC dan penyebarannya di tahun 2030 mendatng. Hal ini diungkapkan Nining Mularsih Pj. TBC Kabupaten Tangerang di depan Para Kader Khusus TB Tangerang Raya dalam acara fokus grup diskusi yang dilaksanakan oleh Lembaga Kesehatan Nahdatul Ulama, Kamis (20/6/2019).
Menurutnya, eleminasi itu sendiri akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2030 mandatang. Kalau tidak adanya kontribusi dan koordinasi oleh semua Stakeholder, tidak akan terjadi eliminasi. "Selama ini semua orang bergerak sendiri melakukan intervensi tanpa melakukan kordinasi. Kontribusi dan sarana itu sebaiknya dikumpulkan dan di analisis untuk di jadikan sebuah Rencan Aksi daerah atau peraturan dan perda agar bisa untuk melakukan sebuah penekanan dan Penurunan angka Penyebaran," ucap Nining, yang sudah melakukan kunjungan dan menemukan 1050 kasus di kabupaten Tangerang dari berbagi kasus penderita TBC.
Nining menambahkan, kalu ingin melakukan Eliminasi dan pencapaian penurunan angka di tahun 2030, dibutuhkan sebuah Peraturan Daerah, tapi itu membutuh anggara yang besar. Selain itu ada solusi yang lebih murah dalam pembiayaan seperti dibuatkanya Perbup. "Perbup itu sendiri harus disusun dari beberapa kebijakan dan dibuat rencana aksi daerah terlebih dahulu yang melibatkan semua dinas terkait serta ORMAS, LSM, dan Stakeholder lainnya," imbuhnya
Deden kurniadi sebagai koordinator SSR LKNU Tangerang Raya mengungkapan, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan beberapa Civil Society Organization (CSO), sektor swasta, dan lintas stakeholders di level kabupaten, tujuannya untuk mewujudkan kemitraan yang peduli terhadap masalah tuberculosis (TBC).
“Saya berupaya untuk mewujudkan gerakan peduli TBC dapat dimulai dengan menelaah kembali peraturan dan kebijakan TBC di tingkat kabupaten. Hal ini ditujukan agar pengelola program TBC di kabupaten Tangerang dapat direncanakan dan mempunyai tindak lanjut atas status peraturan dan kebijakan TBC di Kabupaten Tangerang khususnya,” kata Deden.
Deden mengatakan, untuk menjawab masalah tersebut, maka perlu dilaksanakan kegiatan fokus grup diskusi agar bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang mempunyai keinginan bersama dalam menekan pertumbuhan TBC. Salah satunya dibuatkan peraturan daerah atau peraturan bupati.
"Kami SSR LKNU Tangerang Raya berharap setelah acara ini dapat memberikan rekomendasi nyata terkait eliminasi TBC ditangerang raya. Terutama pada peraturan bupati Tangerang tentang penyakit TBC. Semoga bupati tangerang dapat sesegera mungkin untuk bisa menerbitkan perbup TBC. Karena penyakit TBC ini sangat krusial dan harus ditangani dengan serius. Kami akan terus mendorong hal itu bagaiamanpun caranya," harap Deden.(SML)

- Desa Pangkat Wakili Banten Lomba Kampung KB Tingkat Nasional
- THE AFTERMATH (2019)
- 20 Proyek Gagal Lelang pada APBD 2018 Kabupaten Tangerang
- SDN Suka Asih 1 Gelar Pelepasan Siswa Kelas VI
- Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Digelar 8 Desember