Banten

Soal Pungli KTP Warga Minta Pelaku Ditindak

Administrator | Jumat, 29 Juli 2016

CIKUPA - Pungutan liar (Pungli) terhadap pelayanan administrasi kependudukan terus bermunculan. Jika pelaku tidak ditindak, pungli ini akan terus berlanjut. Pemerintah seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pungli KTP.

Salah satu warga asal Peneglang, Banten yang tinggal di Desa Telagasari, Kacamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Nurbani Iksan, mengeluhkan pembuatan KTP-el dipungut biaya oleh ketua RT sebesar Rp500 ribu. Padahal sesuai program pemerintah pembuatan KTP dan KK tidak dipungut biaya.

Keluhan tersebut disampaikan Nurbani Iksan, kepada juranltangerang.com, Kamis (28/7/2016). Menurut Nurbani atas sikap ketua RT yang memunguti biaya pembuatan KTP-el tentunya meresahkan warga. Apa lagi uang sudah diambil namun KTP-el belum juga jadi. Nurbani juga berharap kepala desa dan kecamatan mengambil tindakan tegas.  

"Jika oknum ketua RT melakukan pelanggaran, UU No 58 Tahun 2010 tentang Penyalahgunaan Wewenang dan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Aminduk) UU No 24 Tahun 2013 sudah selayaknya ketua RT tersebut di laporkan ke pihak yang berwajib," ungkapnya.

Ia menceritakan, saat itu ketua RT datang ke rumah, ketua RT meminta uang kepada istrinya sebesar Rp500 ribu untuk biaya KTP.

Ketua Umum LSM Government Monitoring Husnanto Daeng mengatakan, oknum ketua RT diketahui bermain secara profesional karena memiliki akses jaringan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Tangerang. Tidak menutup kemungkinan aksi tersebut melibatkan sejumlah jajaran di pemerintahan.

Mengenai biaya untuk pembuatan KK dan KTP pemerintah sudah menggratiskan. Tapi pada praktiknya masih saja ada oknum yang bermain. "Sampai sampai saat oknum tersebut tidak diberikan sanksi. Kami sudah layangkan surat somasi dan kelarifikasi ke Pemda untuk mengambil sikap. Kalau ini tidak ditindak, pungli akan terus terjadi di kemudian hari," ungkap Daeng. (man)