Banten

Soal Pungli KTP, Daeng Segera Lapor Bupati

Administrator | Rabu, 27 Juli 2016

CIKUPA - Pungutan liar (pungli) pembuatan kartu penduduk elektronik (KTP-el) sampai, hingga kini masih sering terjadi meski sudah digratiskan oleh Pemkab Tangerang. Sayangnya praktik pungli yang sudah menjadi rahasia umum ini, tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum maupun dari pemerintah dareah itu sendiri.

Ketua Umum LSM Government Monitoring Husnanto Daeng angkat bicara. Menurut Daeng, dalam aksinya, oknum ketua RT maupun oknum staf kecamatan tersebut diketahui bermain secara profesional karena memiliki akses jaringan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Tangerang. Tidak menutup kemungkinan aksi tersebut melibatkan sejumlah jajaran di pemerintahan.

Oknum tersebut diduga melakukan beberapa pelanggaran, antara lain UU No 58 Tahun 2010 tentang Penyalahgunaan Wewenang dan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Aminduk).

Mengenai biaya untuk pembuatan KK dan KTP memang sudah kami dengar di mana mana. Seharusnya pembuatan administrasi kependudukan itu gratis. Tapi sampai saat ini belum ada sanksi tegas bagi pelaku. "Dalam waktu dekat kami akan layangkan surat ke Bupati Tengerang untuk mengambil sikap penindakan. Kalau ini tidak ditindak, akan terus terjadi di kemudian hari," ungkap Daeng.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu warga RT 06/03 Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, meresa resah dengan adanya pungutan biaya KTP-el oleh ketua RT. Apa lagi uang sudah di ambil namun KTP-el tak kunjung jadi hingga berbulan-bulan. Ketua RT mengakui jika dirinya memint uang sebesar Rp 500 ribu sebagai imbalan jasa. (man)