Banten

Soal PHK, PT Spin Mill Dinilai Melanggar Aturan

Administrator | Selasa, 09 Agustus 2016

TIGARAKSA - PT. Spin Mill Indah Industry yang beralamat jalan Raya Raden Arya Santika No 55 Desa Pasir Nangka, Kacamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dinilai  melanggar aturan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa karyawan. Salah satu karyawan bernama Anah Rohanah, dipecat dari perusahaan itu, padahal tidak memiliki alasan yang tepat. Bahkan pihak perusahaan tidak memenuhi hak karyawan sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.

Anah menolak keputusan perusahaan melakukan PHK dengan alasan mangkir yang berujung kualifikasi atau harus mengundurkan diri dari Perusahaan. Tidak hanya itu perusahaan hanya memberikan hak Anah berupa kebijakan 15 persen gaji.

"PHK itu dilakukan sepihak oleh pihak perusahan dengan alasan mangkir dan tidak masuk kerja. Sementara saya sendiri tidak pernah menerima surat peringatan yang di berikan oleh perusahaan," ujar Anah.  

Anah menambahkan, dirinya tidak masalah jika harus di PHK asalakan pihak Perusahaan bisa memberikan hak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. "Sudah 6 Tahun saya bekerja di PT. Spin Mill hanya diberikan kebijakan 15 persen gaji. Namun ia tidak terima karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Ketua umum LSM Government Monitoring Daeng mengatakan, secara hukum PT. Spin Mill telah melakukan pelanggaran ketentuan pasal 168 ayat (1) dan (2) undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Seharusnya Perusahaan bisa melakukan PHK dengan membayar hak pekerja berupa 2x ketentuan pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja 1x ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Berdasarkan permasalahan tersebut Daeng menganjurkan agar hak pekerja di penuhi oleh pihak perusahaan, dan PT. Spin Mill harus mengindahkan anjuran ini dan bisa mengeluarkan atau membayar hak Anah sepenuh nya. Jika tidak bisa diselesaikan maka Daeng siap kawal permasalahan ini sampai ke pengadilan. (man)