Banten

Soal Bank Banten, Rano Serahkan ke Dewan

Administrator | Jumat, 04 Desember 2015

SERANG -  KPK telah resmi menetapkan dua anggota DPRD Banten SMH, Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar dan TST anggota komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDIP sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait pembentukan Bank Banten dari Direktur PT Banten Global Development (BGD).

Isue Pembubaran Badan Usaha Milik Daerah PT Banten Global Development (BGD) terus bergulir. Gubernur Banten Rano Karno menyerahkan sepenuhnya kepada prosedur dan aturan yang berlaku. 

"Bank Banten bukan milik Rano Karno tapi milik Pemprov Banten. Selama Peraturan Daerah belum dicabut oleh Dewan, PT Banten Global Development (BGD) tetap berjalan," ujar Rano Karno saat ditemui usai acara kesetiakawanna Sosial Nasional, di Gedung Mahardika Kopasus, Kota Serang Serang, Kamis (03/12/2015). 
 
Meski demikian sambung Rano Karno, Komisaris BT BGD akan melakukan musyawarah untuk segera mengganti jabatan Direktur Utama PT BGD yang saat ini kosong. "Secepatnya Komisaris akan segera mengganti Direktur Utama PT BGD, agar perusahaan ini tetap jalan," tegasnya. (day)